Pesawaran – Berbekal laporan Informasi masyarakat, Satnarkoba Polres Pesawaran mengamankan dua pelaku berinisial YY (44 tahun) dan ZK (46 tahun) diduga menjual dan memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) melalui Kasatresnarkoba Iptu Widodo Prasojo, S.T.K., S.Ik., menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong tataan Kabupaten Pesawaran,pada Jum’at (17/06/2022). sekira pukul 20.30 wib
“Dari hasil penangkapan tersebut, di temukan barang bukti di duga narkotika jenis sabu dari penguasaan tersangka. Barang haram tersebut sebanyak 10 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat bruto 3,87 gram,” jelasnya, Sabtu (18/06/2022).
Lanjut kapolres,”Ditemukan barang bukti 1 (satu) butir pil / tablet warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi, turut diamankan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, 4 (empat) unit hand phone merek xiaomi, merek Oppo, merek Nokia dan merek Vivo,”
“Barang bukti tersebut diakui milik tersangka, selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan kita kenai Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Wandi).