Polres Lamteng Bekuk 4 Tersangka Pembunuhan Berencana

Avatar

Lampung Tengah – Dalam kurun waktu tiga hari, Team gabungan Resmob Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Lampung Tengah (Lamteng), berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap pengusaha asal Rajabasa, Bandar Lampung, yang ditemukan di area Bukit 73 Danau Bekri, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lamteng, Sabtu (25/06) lalu.

Penangkapan terhadap para pelaku, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas,SH MH dan Panit Resmob Polda Lampung AKP Muhlisin.

Pelaku utama pembunuhan berencana yang bermotif asmara terhadap Tarmizi (57), dilakukan oleh FK alias Caca alias Chelsea (21), warga Kemiling, Kota Bandar Lampung, yang tak lain merupakan kekasih atau wanita simpanan korban.

Dirinya mengaku kesal dan sakit hati karena selama 8 bulan pacaran, korban tak juga memenuhi janjinya untuk membelikan rumah, mobil, serta modal usaha dan selalu ingkar janji sehingga muncul niat jahat Caca untuk menghabisi kekasih gelapnya tersebut.

Saat merencanakan pembunuhan terhadap Tarmizi, Caca bersekongkol dengan pacarnya, BG (22), seorang mahasiswa semester VI di sebuah perguruan tinggi swasta di Bandar Lampung, warga kampung Goras Jaya, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lamteng, yang dibantu adik kandungnya, AT (17), dan seorang rekan AT yakni, AD (18), warga Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Awal mula penangkapan dimulai dari AT yang ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan. Selanjutnya, petugas bergerak ke rumah AD di Natar, pada Senin (27/06). Kemudian, dari pengembangan AT dan AD, Petugas berhasil mengantongi nama pelaku lainnya. Team Gabungan Resmob Polda Lampung dan Tekab 308 Polres lalu langsung menuju ke Palembang untuk melakukan pengejaran. Kedua pelaku lainnya, yakni Caca dan BG, akhirnya berhasil diringkus di sebuah hotel yang berada di Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Dari konferensi pers yang dilakukan Polres Lamteng pada Rabu (29/06), Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, menjelaskan, bahwa peristiwa bermula saat Caca menghubungi pacarnya, yakni AG, guna menghabisi kekasih gelapnya yang tak juga merealisasikan janjinya selama 8 bulan pacaran, pada Selasa (21/06) malam.

Kemudian, malam berikutnya, Caca janjian bertemu dengan korban di sebuah penginapan di Rajabasa. Selanjutnya, keduanya keluar menggunakan mobil Toyota Fortuner milik korban ke arah Panjang menemui AG, AD dan AT. Korban, dan empat orang pelaku tersebut lalu menuju ke Pantai Sebalang.

Saat diperjalanan, salah seorang pelaku mencekik korban. Namun, ternyata pengusaha tersebut hanya pingsan, belum meninggal dunia.

Lalu, para pelaku pun menuju ke Bekri, Lamteng. Sesampainya di Bekri, korban kembali dihajar oleh 3 pelaku dengan menghantamkan batu ke kepala korban hingga tewas. Kemudian, para pelaku menggali tanah dan menguburkan korban sekira pukul 10.00 WIB, Rabu (22/06).

Selanjutnya, para pelaku berkumpul di salah satu rumah Caca di Rajabasa untuk merencanakan pergi ke Jakarta dan  menjual mobil jenis Fortuner milik korban keesokan harinya.

Dari penangkapan tersebut, berhasil diamankan juga barang bukti berupa 4 buah iphone, 1 unit motor beat, uang tunai 4 juta serta pakaian yang dibeli dari hasil kejahatan para pelaku.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ke empat tersangka harus mendekam di balik terali besi dan dikenakan pasal 340 dan 365, dengan ancaman penjara seumur hidup,” tegas Kapolres. (Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi