Lampung Utara – Polres Lampung Utara telah mengamankan terduga pelaku ilegal logging pada Selasa (09/08/2022). Hal ini disampaikan Briptu Sahatma Tua Simamora.SH sebagai petugas pemeriksa saksi pelapor.
Telah dipanggil Rekcy Audi (35) sebagai saksi pelapor pada hari selasa 09 agustus 2022 pukul 14:20 wib diruang Tipidter Polres Lampung Utara.
Pemanggilan itu tindak lanjut atas laporan Sdr Ade Firmansyah (45) yang juga sebagai kepengurusan Ormas GML, warga bukit kemuning dengan nomor : STPL/2246/B-1/VIl/ 20227 SPKT/Polres Lampung Utara Polda Lampung, pada minggu tanggal 07 agustus 2022 beberapa waktu yang lalu.
Atas peristiwa tersebut kepolisian resort lampura telah mengamankan terlapor DRA (46) yang di duga melakukan tindak pidana perusakan hutan (kayu sonokeling) wilayah kecamatan bukit kemuning di sekitarnya.
“Saat ini terlapor sudah diamankan di Mapolres untuk ditindak lanjuti” ungkap Briptu Sahatma.
Sementara itu, Pelapor Ade Firmansyah mengatakan, sesuai dengan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SP2HP) Nomor: B / 390/VIII/2022 Reskrim Tanggal 08 agustus 2022 sudah ia terima pada 10 agustus 2022. kemudian juga telah di lakukan oleh pihak polres untuk memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Kejaksaan Negari Lampung Utara.
“Kita berikan semangat support pada pihak penegakan hukum yang telah cepat tanggap melaksanakan kinerjanya berharap para pelaku yang melanggar hukum di NKRI bisa di hukum sesuai Undang-undang yang berlaku serta memberikan efek jera sesuai perbuatanya,” kata Ade.(*)