Polres Lampung Barat Himbau Pengendara Ojek Sayur Tak Gunakan Knalpot Brong

Avatar

Lampung Barat (Gerbang Lampung Raya) – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lampung Barat (Lambar) memberikan himbauan kepada pengendara ojek sayur mayur untuk tidak menggunakan knalpot brong.

Himbauan tersebut disampaikan langsung di agen-agen sayur mayur di pekon (Desa) tanjung raya kecamatan sukau kabupaten setempat.

Kasat Lantas Polres Lampung Barat AKP Samsi Rizal,yang di wakili dengan KBO Sat Lantas, Ipda Yasir Tri Sugiyantoro, mengatakan, untuk para ojek sayur ataupun masyarakat yang menggunakan knalpot brong dapat mengganggu kenyamanan masyarakat serta berpotensi membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Jum’at (10/01/25).

Selain itu, penggunaan knalpot brong juga melanggar peraturan lalu lintas yang dapat berakibat pada sanksi hukum.

“Melalui himbauan ini kami berharap para ojek sayur dan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga ketertiban berlalu lintas dan menghindari penggunaan knalpot brong yang mengganggu ketenangan lingkungan sekitar, “.ujar Ipda Yasir.

Himbauan ini merupakan bagian dari upaya Sat Lantas Polres Lampung Barat untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan berlalu lintas serta mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan semua pihak.

Sat Lantas juga berharap agar para pengendara lebih sadar akan pentingnya keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan raya. Pungkasnya

Aldi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi