Polres Lampung Barat Gelar Konferensi Pers Kasus Perkelahian Remaja yang Merenggut Nyawa

Avatar

Lampung Barat (Gerbang Lampura) – Tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan hilangnya nyawa, yang terjadi pada hari Sabtu (30/07/22), di Pekon Buay nyerupa kec. Sukau, kab. Lambar.

Sebagaimana di maksud pasal 80 ayat 3 Jo pasar 76 C undang undang RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang RI nomor 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Senin (01/08/22).

Kapolres Lampung Barat AKBP. Heri Sugeng Priyantho,S,IK MH, menyampaikan, Korban tewas ialah RP (16)seorang pelajar yang merupakan Warga Desa Tanjungjati, kecamatan Warkuk, Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan

“Tak butuh waktu lama kurang dari 24 Jam, tepatnya sekitar pukul 23:45 WIB Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial AW (16) bin SK seorang pelajar yang duduk di bangku kelas 1 SMA, Warga kedamaian Ilir, Pekon Buay nyerupa, Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat yang merupakan di kediamannya.

“Alhamdulillah berkat upaya maksimal dari seluruh personel, kita berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan pelaku di kediamannya sekitar pukul 23.45 WIB,” ujar Heri.

Lanjutnya, Setelah di lakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatanya merupakan akibatkan selisih paham saja, dan sempat ribut adu mulut dan langsung di lerai masyarakat setempat agar tidak jadi keributan.

“Tidak berselang lama pelaku dan korban ini berkelahi di belakang panggung hingga berujung perkelahian yang menewaskan korban RP (16),” imbuhnya.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti diantaranya satu buah pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban,serta memeriksa 6 Orang saksi.

Pelaku terancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara, selanjutnya karena pelaku masih sibawah umur maka akan di kenakan hukuman sepertiganya. (Aldi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi