Lampung Barat – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lambar berhasil ungkap kasus illegal fishing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 (1) Jo Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan/atau Paragraf 2 Kelautan dan Perikanan pasal 27 angka 26 Jo angka 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Barat IPDA Doni Dermawan D, S.PSI., di dampingi Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M. Ari Satriawan, S.H.,M.H., menjelaskan,” berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 276 / V / 2022 / SPKT.SAT RESKRIM / POLRES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG, tanggal 25 Mei 2022 , Surat perintah penyidikan nomor : Sp.sidik / 30 / V / 2021 / Reskrim, tanggal 25 Mei 2022, dan Daftar pencarian orang : DPO / 22 / V / 2022 / Reskrim, tanggal 25 Mei 2022 berhasil mengamankan pelaku BR (22) warga Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat.
Lebih lanjut IPDA Doni mengatakan,”Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Barat sedang melaksanakan patroli dan mendapatkan informasi bahwa terdapat kegiatan Illegal Fishing di Dusun Taman Marga Pekon Penengahan Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat, selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,” Jelas Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Lambar, Rabu (25/5/2022).
“Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Barat sedang melaksanakan patroli dan mendapatkan informasi bahwa terdapat kegiatan dugaan tindak pidana yang terjadi pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 sekira jam 12.00 WIB di Dusun Taman Marga Pekon Penengahan Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 (1) Jo Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan/atau Paragraf 2 Kelautan dan Perikanan pasal 27 angka 26 Jo angka 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Di Dusun Taman Marga Pekon Penengahan Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat tersebut, selanjutnya dengan dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Barat IPDA Doni Dermawan D, S.Psi dan anggota melakukan penyelidikan dan di ketahui lokasi tersebut dan segera mendatangi Lokasi kemudian didapat seorang laki-laki didalam gudang kayu yang saat di amankan sedang melaksanakan penghitungan jumlah dari Benih Bening Losbter yang diterima nya , selanjutnya laki-laki tersebut beserta barang bukti dibawa ke polres Lampung barat untuk melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.” Terang Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Lambar,” tutur Doni.
Pada kejadian tersebut, didapati barang bukti, 130 (seratus tiga puluh) ekor benih bening lobster, 1 (satu) buah piring keramik warna putih list coklat, 1 (satu) buah saringan plastik warna hijau, 1 (satu) buah besek plastik warna biru, 2 (dua) buah Styrofoam ukuran sedang warna putih, 1 (satu) unit mesin angin (blower) portable Battery Pump merk Amara tipe AA-001 warna hijau, 1 (satu) unit mesin angin (blower) listrik Aquarium air pump merk Amara tipe AA-350 warna biru, 1 (satu) unit handphone Merk VIVO 1816 Tipe Y91 warna hitam biru,” tambah Doni. (ismail.MB/Fran)