Lampung Barat – Sat Res Narkoba Polres Lampung Barat Mengamankan 2 (dua) Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika. Sekira pukul 08.30 wib, Anggota Sat Narkoba Polres Lambar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang membawa atau memiliki narkotika jenis sabu.
Selanjutnya dengan adanya informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut kemudian sekira jam 20.45 WIB Petugas Kepolisian Resor Lampung Barat berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Sabtu (18/06/22).
Sat Res Narkoba Iptu Juherdy, S.H, mendampingi Kapolres Lambar AKBP Hadi Saepul Rahman, S.IK,.M.M, mengatakan Anggota Sat Res Narkoba berhasil mengamankan 2 (Dua) orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pelaku yakni, TA (35) warga desa Sido Mulyo kec Mesuji kab Mesuji, dan AS (33) Pekon Padang Tambak kec Way Tenong kab Lambar.
“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) buah tas merk JINGPIN warna biru dongker yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 5 (lima) buah plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah pipa kaca / pirex dan 1 (satu) buah botol plastik / bong,” ucap Juherdy
“Pelaku dan barang bukti saat ini kita amankan di polres Lampung Barat Guna proses penyidikan lebih lanjut dan akan di lakukan pengembangan,” tutupnya (Aldi).