DAERAH  

Pengerjaan Proyek tak Sesuai Spek Bertaburan di Lamteng

Avatar

Lampung Tengah – Ironis memang ditengah semangat Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad membangun Lampung Tengah Berjaya, masih saja terjadi dilapangan pembangunan Jalan maupun Rehabilitasi jalan yang memperihatinkan,khususnya pelaksanaan kegiatan dan program pada bidang Pembangunan, pemeliharaan, peningkatan jalan dan jembatan.

Kegiatan tersebut meliputi baik saat perencanaan, pelaksanaan, penandatanganan dokumen, penyusunan laporan,progres dan prestasi kerja serta pertanggung jawaban sebagai konsekuensi dari sebuah kebijakan, tugas dan fungsi dari sebuah jabatan yang diberikan oleh negara kepada masing-masing pihak yang telah di tunjuk oleh Dinas Bina Marga Bina Konstruksi Kabupaten Lampung Tengah dimana pembiayaan program tersebut menggunakan dana bersumber dari APBD kabupaten Lampung Tengah serta DAK/APBN tahun anggaran 2021

Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Lampung Tengah, Andriansyah mengambil contoh Peningkatan Ruas Jalan Simbawaringin –Notoharjo Kec.Trimurjo yang dikerjkan oleh Berkah Saudara Nilai Penawaran Rp.690.201.177.0 Juta dimana terindikasi dikerjakan secara asal –asalan karena baru hitungan bulan sudah dilakukan tambal sulam disepanjang jalan karena aspalnya yang sangat tipis.

Estimasi hitungan dari hais Investigasi DPC AWPI Lamteng sebgai berikut Tebal 0,2 X Lebar 3 X Meter X Panjang 650 MeterX2,3 Berat Jenis Aspal 104.65 Ton X Harga Satuan Aspal 2.500.000 =Rp130.812.500 Juta. Ketika dibuat secara benar dan bagus tapi pada kenyataanya ketebalan aspal berpariasi dan lebar jalan pun berpariasi

Dikurangi Pajak dan Keuntungan Perusahan menurut ketentuan yang berlaku =Rp699.945.616- 25% = Rp 174.986.404 =Rp524.959.212 selanjutnya 524.959.212 -130.812.500 = Rp.394.146.712

Berarti diduga telah terjadi kelebihan pembayaran yang harus dipertangung jawabkan baik oleh rekanan dan dinas sebesar Rp.394.146.712 Juta

“Hasil Kajian dan Investigas kami dilapangan kami meyimpulkan bahwasanya pekerjaan di Dinas Bina Marga Bina Konstruksi Kabupaten Lampung diduga telah terjadi mark up luar biasa yang merugikan keuangan Negara,” ucapnya.
Hal serupa terjadi pada peningkatan Ruas Jalan Trimerjo –Depok Rejo Kec.Trimerjo yang dikerjkan Oleh CV Balance Constrution Dengan Nilai Penawaran Rp .659.296.283.31.

Estimasi hitungan dari hasil Investigasi DPC AWPI Lamteng sebagai berikut Tebal 0,2 X Lebar 2,5 X Meter X Panjang 800 Meter X2,3 Berat Jenis Aspal 92 Ton X Harga Satuan Aspal 2.500.000 =Rp115.000.000 Juta

Ketika dibuat secara benar dan bagus tapi pada kenyataanya ketebalan aspal berpariasi dan lebar jalan pun berpariasi

Rp659.269.283-25% =Rp.164.817.320 =Rp.494.451.962 =Rp494.451.962- Rp115.000.000 = Rp379.451.962 Juta
Berarti diduga telah terjadi kelebihan pembayaran yang harus dipertangung jawabkan baik oleh rekanan dan dinas sebesar Rp.379.451.962 Juta
Selanjutnya, Peningkatan Ruas Jalan Negara Aji Tua –Srikaton yang dikerjkan oleh CV Sonokeling Bertuah Rp 785.946.186.63 Juta dengan dengan pekerjaan rigit cuman 700 Meter lebih kurang pekerjaan tersebut sudah megulupas batu kerikil sudah bertebaran karena banyak pasir dari pada semen campuranya pekerjaan tersebut asal- asalan dan pekerjaan tersebut lagi di periksa BPK Karena diduga kuat tidak sesuai dengan speck dan besetek pekerjaan tersebut belum kami hitung seperti diatas alamat cv tersebut diduga Fiktip

“ DPC AWPI Lampung Tengah telah berkirim surat dengan Dinas Bina Marga Bina Konstruksi Kabupaten Lampung Tengah namun tidak ada jawaban sama sekali baik lisan dan tulisan,” tegas Bung Andriansyah kepada awak media

Ia berharap sejarah kelam tidak agi terulang di Lampung, khususnya Lampung Tengah. “Jangan sampai terulang lagi sejarah kelam bagaimana Komisi Pemberntas Korupsi RI turun ke Lampung, sudah cukup lah,” tegas Andriasyah (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi