Pengembalian Kerugian Negara Oleh Kesra Balam, Advokat IKADIN: Tidak Menghilangkan Tindak Pidana dan Harus Ditindaklanjuti

Avatar

Bandarlampung – Terkait adanya upaya percobaan tindak pidana korupsi di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Bandarlampung, advokat dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Lampung, Sarhani S.H angkat bicara.

Advokat IKADIN Lampung, Sarhani S.H, mengatakan meski kerugian negara telah dikambalikan pihak kesra balam, namun perkara tersebut tidak bisa menghilangkan tindak pidana.

“Dugaan kerugian negara, meskipun sudah di pulangkan atas kerugian tersebut tapi tidak menghilangkan tindak pidana,” ujarnya, Minggu, (14/7/2024).

Lebih lanjut, Sarhani S.H, mengatakan perkara tersebut tetap harus diproses secara hukum, dan APH harus segera menindaklanjuti perkara ini.

“APH harus tetap menindaklanjuti temuan BPK ini,” tambah Sarhani.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Lampung menemukan adanya kejanggalan pada anggaran MTQ Tingkat Provinsi Lampung yang diselenggarakan oleh Bagian Kesra Kota Bandarlampung tahun 2023 lalu.

Berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Lampung, agenda tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 587.518.902, menanggapi hal itu, Kepala Bagian Kesra Kota Bandarlampung, Jhoni Asman mengaku pihaknya telah mengembalikan kerugian negara tersebut pada bulan april 2024 lalu.

Meskipun sudah dikembalikan, Sarhani S.H, menilai sudah ada upaya percobaan tindak pidana korupsi, namun digagalkan oleh BPK RI Perwakilan Lampung, Sarhani memminta APH mengusut perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Sudah kami kembalikan atas nama instansi Kesra Bandarlampung bulan april kemaren, dan sudah ada STS nya (Surat Tanda Setoran),” ujar Jhoni Asman. (Alb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi