Lampung Utara – Di duga pembangunan pengaspalan jalan Lapis Penetrasi (Lapen) di Desa Kedaton Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara tidak sesuai dengan RAB dan kualitas.” Senin, (25/04/2022).
Pasalnya dalam pelaksanaan kegiatan yang di danai dari Dana Desa dengan nilai Rp.160.225.000,- tahun anggaran 2022 yang tidak sesuai volume.
Ditemui di kediamannya Rustam Efendi selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) menjelaskan bahwa “pengerjaan tersebut dengan volume 534×2,5 m, ia juga menjelaskan menghampar batu 3.5, batu 23 dan batu 12 kemudian baru dilakukan penyiraman aspal dan di tabur abu batu, serta untuk ketebalan sendiri itu 15 cm dan pemakaian aspal sendiri kami menghabiskan lebih dari 30 drum aspal,”jelasnya
Namun dalam pantuan awak media pada saat pengerjaan lapen tersebut sangat berbeda dengan yang dijelaskan TPK. Pada saat pengerjaan tersebut batu 3.5, 23 dan 12 langsung di hampar lalu di coating kemudian baru abu batu, dengan ketebalan tidak sampai 5 cm serta aspal yang digunakan hanya 6 drum saja.
Sementara itu, dipertanyakan dari mana asal dana pembangunan jalan lapen tersebut sekdes menjelaskan bahwa dana tersebut menggunakan dana desa 20% sandang pangan serta dibangun di dusun 2 RT 5.
Ditanyai apakah pembangunan tersebut merupakan jalan perkebunan dan pertanian ia menjelaskan bahwa pembangunan tersebut bukan jalan menuju perkebunan/pertanian melainkan jalan desa ruang lingkup penduduk. (*)