Bandarlampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung siapkan anggaran pembayaran gaji Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) di bulan November dan Desember 2022.
Sekretaris Kota Bandarlampung, Sukarma Wijaya mengatakan, penganggaran gaji PPPK baru dialokasikan di APBD perubahan 2022, dikarenakan awal rekrutmen menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
“Gaji guru PPPK Bandarlampung belum bisa dibayarkan dikarenakan di awal menjadi tanggung jawab Pemerintah pusat, namun dalam perjalanan dikembalikan ke pemerintah daerah,” ucapnya saat diwawancarai di Pemkot Bandarlampung, Senin (26/09/2022).
Lalu, dalam APBD perubahan Pemkot baru mampu membayar gaji PPPK selama dua bulan.
“Dalam menghitung ketersediaan anggaran, pemerintah kota harus menyiapkan perbulannya Rp 6 miliar. Sehingga dalam APBD perubahan 2022 mampu membayar untuk bulan November dan Desember 2022,” terangnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bandarlampung, Wiyadi menyampaikan, dalam pembahasan APBD 2022 tidak ada instruksi dari PMK dan belum ada penetapan jumlah penerimaan PPPK untuk Bandarlampung.
“Terkait SK yang mengeluarkan oleh Pemkot Bandarlampung, awal perekrutan PPPK memang ditanggung oleh pemerintah pusat, namun diserahkan ke daerah,” ujarnya.
Wiyadi menjelaskan, pemberian gaji PPPK diatur dalam Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (juknis) Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pasal 30 huruf e. Dalam peraturan itu dijelaskan gaji dan atau tunjangan PPPK dibayar setelah yang bersangkutan dinyatakan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT. (DP)