Pembobol ATM Asal Tanggamus Terancam 10 Tahun Penjara

Avatar

Tanggamus – Tekab 308 Polres Tanggamus yang di pimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan,SH.MH., Bersama Tim gabungan Polres Metro Polda Lampung Menangkap seorang pria berinisial DA (34) Warga Pekon Rajabasa Kecamatan Bandar Negeri Semuong. Sabtu (28/5/2022)

Penangkapan tersangka tersebut atas dugaan telah melakukan pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Wilayah Kodya Metro bersama sejumlah rekannya.

Selain menangkap tersangka, Polisi juga telah mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut satu amunisi aktif jenis revolver, satu amunisi aktif jenis FN dan satu amunisi aktif jenis SS1serta serta sebilah senjata tajam jenis badik.

Dalam keterangan pers nya Kasi Humas Iptu M. Yusuf yang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi mengatakan bahwa, penangkapan tersangka tersebut berawal tim gabungan tekab 308 Polres Tanggamus yang membackup anggota Polres Metro untuk memburu tersangka DA dalam kasus dugaan pembobolan ATM di wilayah hukum Metro.

“Dari hasil penangkapan tersebut kita telah mengamankan satu pucuk senpira milik tersangka yang ditemukan didalam tasnya,”Kata Iptu Yusuf.

Lebih lanjut Iptu Yusuf menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka bahwa Senipra beserta amunisinya yang sempat dipergunakan ketika ia melakukan aksi pembobolan ATM tersebut, merupakan warisan dari kakaknya atas nama matlui yang sudah meninggal pada tahun 2013 akibat di amuk masyarakat karena mencuri sepeda motor.

“Atas ditemukanya Senpira tersebut, Polres Tanggamus akan melakukan penyidikan dan proses selanjutnya, namun sementara terhadap tersangka disidik Polres Metro terlebih dahulu,”Jelas Iptu M. Yusuf

Lalu Iptu M. Yusuf juga menambahkan, Atas perbuatan tersangka, membawa, memiliki, menyimpan senjata api dan bahan peledak tanpa izin, akan dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Ancaman hukumam pidanannya, 10 tahun penjara,”Tutupnya.

Sementara penangkapan tersangka atas dugaan pembobolan ATM dan kepemilikan Senpira tersebut dilakukan dirumahnya pada hari Jum,at tanggal 27 Mei 2022 sekitar pukul 02.30 WIB di Pekon Raja Basa, BNS, Tanggamus. (RIDUAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi