Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diringkus Aparat

Avatar

Lampung Barat – Sat Narkoba Polres Lambar berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis ganja.

Pada hari Jumat (15/04) sekira pukul 15.45 wib, Anggota Sat Narkoba Polres Lambar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang akan melakukan pengiriman narkotika jenis ganja melalui perusahaan jasa pengiriman, di Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit.

Selanjutnya anggota sat Narkoba Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut kemudian petugas melakukan pengecekan ke kantor Perusahaan Jasa Pengiriman dan Kepolisian Resor Lampung Barat mengamankan 2 (dua) orang terduga penyalahguna Narkotika.

IPTU Juherdi Sumandi SH, mewakili AKBP Hadi Saepul Rahman S.Ik, mengatakan, memang benar sat narkoba polres Lambar berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Ganja.

“Dua orang tersebut yakni, CP (21) bin MZ warga pekon Kejadian Kecamatan Belalau Kabupaten Lambar dan RP (18) bin MT (alm) warga pekon Kenali Kecamatan Belalau Kabupaten Lambar,” ujar Juherdi

Lanjutnya, barang bukti yang berhasil kita amankan, 1 (satu) buah plastik berwarna silver bertuliskan J&T Express yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah lipatan kaos berwarna abu-abu yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan kertas koran berisi narkotika jenis ganja.

Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tutupnya (Aldi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi