Lampung Barat (Gerbang Lampura) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) mengikuti kegiatan penilaian Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun penilaian 2022.
Melalui sambutan tertulisnya, Jamal selaku ketua tim penilaian VLH evaluasi KLA tahun penilaian 2022 mengungkapkan, dalam Undang-undang dasar 1945 pasal 8 ayat 2 disebutkan bahwa setiap anak berhak hidup dan tumbuh berkembang. Senin (30/05/22) di Aula Kagungan Setdakab Lambung Barat
Jamal, mengatakan pemerintah daerah (Pemda) bertanggung jawab dan berkewajiban untuk mendukung serta melaksanakan kebijakan nasional serta menyelenggarakan perlindungan anak di kabupaten/kota.
Maka pemerintah daerah tidak perlu ragu melaksanakan program Nasional melalui kabupaten/kota, karena anak merupakan masa depan penerus bangsa. Ujar Jamal
Jamal juga mengatakan, untuk mewujudkan KLA di seluruh Indonesia, telah ditetapkan berbagai macam peraturan perundang-undangan dan kebijakan untuk melindungi anak
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Lanjutnya, untuk kedepannya seluruh kabupaten/kota di Indonesia dapat segera menyempurnakan Gugus Tugas KLA untuk melaksanakan program perlindungan anak dengan lebih bebas tanpa ragu-ragu lagi.
Parosil Mabsus berharap dengan dilakukannya penilaian VLH evaluasi KLA tahun penilaian 2022 ini dapat meningkatkan terhadap perlindungan dan kebutuhan anak.
Semoga dapat memberi motivasi dan pemahaman yang lebih baik tentang pengelolaan pelaksanaan, pemahaman mengenai upaya dan usaha peningkatan perlindungan anak serta kebutuhan hak anak. Ujar Parosil
Pakcik, sapaan akrab bagi Bupati Lampung Barat itu mengatakan, mewujudkan Kabupaten Layak Anak sangatlah penting, dengan mewujudkan Kabupaten Layak Anak mampu melahirkan generasi cerdas, sehat dan hebat
Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Barat telah menetapkan beberapa Peraturan Daerah (Perda) terkait penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Ucap Pakcik
Peraturan daerah No 1 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok, perda Nomor 3 tahun 2018 tentang kabupaten layak anak, perda Nomor 4 tahun 2019 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, perda Nomor 10 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pendidikan, perda Nomor 13 tahun 2021 tentang kabupaten literasi dan beberapa kebijakan lainnya berupa peraturan bupati, surat keputusan bupati, surat edaran bupati serta surat keputusan Organisasi Perangkat Daerah (OPD),”
Di tahun 2021 Kabupaten Lampung Barat memperoleh penghargaan Kabupaten Layak Anak kategori pertama
Namun di tahun 2022 ini Pak Cik berharap penghargaan tersebut dapat di pertahankan bahkan saya berharap dapat lebih ditingkatkan lagi dari tahun sebelumnya. Ujar Pakcik
Mempertahankan mungkin lebih sulit dari memperolehnya tapi saya sangat yakin dengan semangat dan kemauan yang keras semua itu dapat terwujud. Tutupnya (Aldi).