Ops Krakatau, Satreskrim Polres Lambar Tangkap 34 Tersangka

Avatar

Lampung Barat (Gerbang Lampura) – OPS Krakatau Satreskrim Polres Lampung Barat berhasil menangkap 34 tersangka.

Kasus yang diungkap selama Operasi Sikat (Ops) Krakatau yang digelar sejak 24 Mei hingga (06/06/22), ada 25 perkara dan tersangka yang kita tangkap sebanyak 34 tersangka

37 lokasi atau TKP yang di datangi sat Reskrim Polres Lampung Barat upaya melakukan penangkapan hingga sampai ke Riau, Bogor dan Jakarta.

Resifikasi ini yakni, Curat 18 perkara yang 1 memang To Polda Lampung yang 17 non To, Curas 2 perkara, Curanmor 4 perkara dan Senpi Ilegal 4 perkara, dan 1 kasus persetubuhan terhadap anak.
Selasa (07/06/22) di halaman Mapolres Lampung Barat

AKBP Hadi Saepul Rahman, S.IK.,M.M, dalam sambutanya mengatakan pada Ops Krakatau 2022 ini Polres Lampung Barat berhasil menduduki peringkat ketiga ungkap kasus perkara terbanyak setelah Polres Lampung Tengah dan Polresta Bandar Lampung.

Dari 34 kasus yang kita ungkap yang paling menonjol pada tanggal 05 November 2013 ialah kasus pencurian dan pemerkosa pada korban, yang di lakukan oleh 6 (enam) orang pelaku dan 1 (satu) pelaku kabur atau melarikan diri ke Riau dan berhasil di amankan sat Reskrim Polres Lampung Barat

Otak pelaku yakni KA warga banjit, kabupaten Waykanan, berhasil kita tangkap tahun 2022 ini di Riau kepulauan Butung, 5 (lima) pelaku lainnya sudah di amankan namun 1 (satu) orang pelaku meninggal dunia.

“Pelaku ini akan kita kenakan pasal 365 ayat 2 butir 2 dan butir 3 KUHPidana dengan ancaman selama 12 penjara”. Jelas Hadi

Kasus yang menonjol selanjutnya ialah kasus persetubuhan kepada anak yang di lakukan oleh IE warga pekon Bumi Agung kec. Belalau yang tega melalukan persetubuhan terhadap anak angkatnya yang berusia 15 tahun yang di lakukan sebanyak 20 kali dari bulan November 2021 sampai April 2022 hingga hamil.

Tersangka Kita kenakan pasal 76 Juncto ayat 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Peraturan Pemerintah UU No 1 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dari 34 tersangka ini barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 73 unit atau barang yang didapat dari tersangka. Tutupnya (Aldi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi