Oknum ASN KDRT Lambar Resmi Ditahan Satreskrim Polres Lampung Barat

Avatar

Lampung Barat – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Barat resmi menahan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat Arta Dinata (38) tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukam terhadap istrinya NMS (33).

Arta resmi di tahan hari ini berdasarkan surat perintah penahanan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka hari ini. Sebelumnya Arta ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Barat dari hasil gelar perkara penetapan tersangka yang dilakukan beberapa waktu lalu terhadap Arta Dinata, Selasa (31/05/22).

Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.lk melalui Kanit lV PPA Satreskrim Polres Lampung Barat Ipda Wahyu Fajar Dinata mendampingi Kasatreskrim Polres Lampung Barat AKP M. Ari Satriawan mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka hari ini dilakukan kurang lebih selama 1 jam.

Arta yang di dampingi pihak keluarga datang memenuhi panggilan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Barat tiba di Polres Lampung Barat sekira pukul 15:00 WIB.

“Sesampainya di Polres Lampung Barat Arta Dinata langsung memasuki ruangan pemeriksaan,” ucapnya.

Sebanyak 22 pertanyaan yang kita ajukan terhadap tersangka terkait kasus KDRT yang telah dilakukan terhadap istrinya, tersangka pada saat pemeriksaan kooperatif mengikuti dan menjawab semua pertanyaan yang di ajukan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Barat.

Tersangka akan di tahan selama 20 hari kedepan oleh pihak kepolisian guna proses penyelidikan lebih lanjut, jika dalam proses penyidikan belum selesai maka penahanan di perpanjang selama 40 hari kedepan, untuk kemudian di siapkan berkasnya untuk di limpahkan ke kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu Arta Dinata saat dimintai keterangan mengatakan pihaknya menghormati dan akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku terhadap dirinya. Ia juga mengatakan bahwa dirinya tidak akan menggunakan pendamping hukum untuk penyelesaian kasus yang menimpanya.

Saya serahkan semuanya kepada aparat penegak hukum, saya menghormati dan akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku.

“Untuk saat ini kita ikuti proses hukum yang berlaku dan saat ini kami belum ada rencana untuk melakukan upaya hukum apa pun terkait penetapan saya sebagai tersangka,” tutupnya (Aldi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi