Modus Pinjam Motor untuk Beli Obat, SJ Bawa Kabur Motor Warga Hanakau

Avatar

Lampung Barat – Pada hari Sabtu tanggal 30 juli 2022, sekira pukul 04.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Balik Bukit ungkap kasus Penggelapan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pasal 372 KUHPidana.

Pelaku yakni SJ warga Pekon (desa) pungut kec. Pugung kab. Tanggamus berhasil di amankan unit Reskrim Polsek Balik Bukit akibat membawa kabur kendaraan roda dua (2) milik PJ warga Pekon (desa) Hanakau Pardasuka makmur, kec. Sukau kab. Lambar, Sabtu (31/07/22).

Kapolsek Balik Bukit Iptu Arnis Daely mendampingi Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho menjelaskan, Kronologis kejadian pada hari minggu tanggal 24 juli 2022 sekira pukul 20.00 wib terlapor yang berada di kediaman korban di pardasuka makmur pekon hanakau kec.sukau kab, Lampung Barat meminjam kendaraan untuk membeli obat sakit perut di warung.

Lalu di tunggu tunggu oleh pelapor (PJ) tidak kunjung pulang serta pelapor menghubungi HP terlapor (SJ) tidak aktif, Kemudian pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke polsek balik bukit guna proses lebih lanjut.

Pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekira pukul 04.30 WIB Unit Reskrim dan UKL Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA HARUNUR RASYID,S.H,.M.H. mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

Gerak cepat team yang dipimpin loleh kanit reskrim langsung menuju posisi tersangka/pelaku dipekon pungkut kec. Pugung kab. Tanggamus provinsi Lampung, dan team berhasil mengamankan pelaku (SJ).

Setelah diamankan kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku dan ia mengakui perbuatannya telah melakukan Penggelapan kendaraan bermotor, Yamaha mio warna putih kuning BE 3927 ML tahun 2014 nosin:S01565266, noka:MH3SE88HOMJ314927 berikut kunci kontak.

“Akibat kejadian ini korban/pelapor (PJ) mengalami kerugian ditaksir ±15.000.000, saat ini pelaku dan barang bukit di amankan di Mapolres Lampung Barat guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Arnis. (Aldi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi