Lampung Utara – Di duga Kepala Sekolah SDN 1 Ulak Rengas Kecamatan Abung Tinggi, telah bertindak arogan dan melakukan pemecatan 3 orang guru honorer secara sepihak, Selasa (19/07/2022).
Dengan pemecatan sepihak 3 guru honorer Raden Ferdiansyah, Henni Firdayanti, Hardiyanti yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun, sehingga seluruh dewan guru SDN 1 Ulak Rengas, Kepala Desa Ulak Rengas, Wali Murid beserta Tokoh Masyarakat Desa telah melayangkan surat terhadap Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara Drs. Matsoleh, M.Pd per Tanggal 1 Maret 2022,
Dalam surat tersebut berisi permintaan untuk di gantikannya Kepala Sekolah dan tidak menginginkan SDN 1 Ulak Rengas di pimpin oleh Rismayanti, dengan dasar yang mereka berikan,
- Melakukan pemecatan terhadap guru honorer secara sepihak,
- Membuat situasi ruang lingkup sekolah tidak ada nya kenyamanan guru – guru yang mengajar di SDN 1 Ulak Rengas,
- Arogan.
Dari protes para dewan guru, kepala desa, warga dan Koorwil Abung Tinggi tersebut, sudah dilakukan pertemuan antara Kepala Desa Ulak Rengas, guru- guru termasuk guru honorer yang telah di pecat dengan Kadis Pendidikan Lampung Utara.
Kemudian hasil dari pertemuan tersebut menurut para dewan guru dan Kepala Desa Ulak Rengas bahwa Bapak Kepala Dinas Matsoleh memberikan tanggapan bahwa dirinya akan segera menindak lanjutin dan akan mempelajari terlebih dahulu laporan terhadap kepala sekolah tersebut.
Namun hingga saat ini, belum juga ada tindak lanjut sehingga menimbulkan banyak pertanyaan para dewan guru, dikarenakan semakin tidak adanya kenyamanan mereka dalam mendidik dan mengajar murid-murid di sekolah.
Terkait hal ini, Koorwil Abung Tinggi, para Dewan Guru, Kepala Desa Ulak Rengas meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara untuk segara menindak lanjuti atas laporan mereka tersebut. (*)