Tanggamus – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus melalui Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penahanan a.n Tersangka Johan Bin Haji Jalaudin (Alm) (52 Tahun). Mantan Pj. Kepala Pekon Sinar Mancak Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus. Dasarnya, Surat Perintah Penahanan Nomor:PRINT-07/L.8.19/F.2/05/2022 Tanggal 18 Mei 2022. Lalu tersangka Johan digelandang oleh Petugas Kejari Tanggamus ke Rutan Kelas II/B Kota Agung untuk selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 18 Mei 2022 sampai dengan tanggal 06 Juni 2022.
Kajari Tanggamus, Yunardi SH. MH didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus menjelaskan, tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Pekon Sinar Mancak Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2019 dengan Pasal sangkaan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 / 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus melakukan Penahahan terhadap Tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup serta dengan pertimbangan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP dimana tersangkan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak Pidana.” ungkap Kajari.
Adapun kasus posisi perkara antara lain sekitar Tahun 2019 Pekon Sinar Mancak mendapat APBP senilai Rp. 1.129.640.351, (Satu miliar seratus dua puluh Sembilan juta enam ratus empat puluh ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah). Bahwa dana sejumlah tersebut diatas pada pokoknya digunakan untuk kegiatan pembangunan, operasional pemerintah pekon dan pemberdayaan masyarakat serta pembangunan pekon. Bahwa pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon tahun 2019 telah terealisasi sepenuhnya dengan dibuat SPJnya.
Namun diketahui BHP dan aparat pekon lain tidak dilibatkan dalam perencanaan dan pelaksanaan APB Pekon 2019. Sehingga dengan tidak diawasinya pelaksanaan APB Pekon Sinar Mancak muncul penyimpangan dan pelanggaran hukum yang diduga mengarah pada Perbuatan Tindak Pidana Korupsi dengan munculnya kerugian keuangan Negara.
“Dari peristiwa tersebut didapatkan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor: 786/2993/19/2021 tanggal 31 Mei 2021 didapatkan temuan senilai Rp. 144.803 386 (seratus empat puluh empat juta delapan ratus tiga ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah) dari penggunaan Anggaran Belanja Pekon Sinar Mancak Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2019.” tutupnya.