Lamteng – Pihak kepolisian mengautopsi jenazah PF bin Sahril, guna melengkapi berkas penyidikan perihal penyebab detail tewasnya almarhum yang dibunuh oleh ayah kandung dan adiknya pada Maret lalu, di TPU Kampung Rengas, Kec Bekri, Lampung Tengah (Lamteng), Kamis (02/06/2022).
Autopsi dilakukan mengikuti aturan yang berlaku, dimana pihak penyidik kepolisian harus melakukan visum. Pada kasus tersebut, mayat korban sudah dimakamkan terlebih dahulu sebelum Satreskrim Polres Lamteng mengungkap kasus ini. Oleh sebab itu, tim forensik dari Polda Lampung, turun dan mengautopsi untuk memeriksa penyebab detail sebab kematiannya.
“Tujuannya supaya proses hukum berjalan sesuai aturan berlaku. Sebelumnya, kami sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Yakni satu ayah dan dua adik dari almarhum PF, peristiwa ini terjadi pada 24 Maret 2022 lalu,” jelas Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edy Qorinas.
Di sisi lain, mantan Kepala Kampung Rengas, Tubi Suhaili, mengatakan jika autopsi dilakukan supaya penyebab kematian almarhum dapat terang benderang dan jelas.
“Supaya semuanya jelas, apa penyebabnya. Karena yang beredar di masyarakat mungkin berbeda dengan apa yang sesungguhnya terjadi,” ujar Tubi.
Berdasarkan informasi dari sejumlah warga, kematian almarhum diakibatkan karena terjatuh dari toren (tangki) air yang berada di atas rumahnya. Saat dimakamkan, aliran darah dari mayatnya tidak berhenti mengucur dari bagian mata dan kepala. Namun, sebagian warga enggan memercayai jika PF terjatuh dari penyangga toren air dan curiga almarhum meninggal dengan tidak wajar. Dan benar, berselang lima hari sejak dimakamkan, polisi pun medapati fakta-fakta bahwa kematian almarhum disebabkan akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh ayah dan kedua adiknya.
(Rian)