Lurah Kuripan Ingatkan Seniman Jalanan Tidak Mengamen di Lampu Merah

Avatar

Tanggamus — Lurah Kuripan merasa terpangil dengan inisiatifnya mengumpulkan pengamen, badut, anak punk dan ibu yang membawa empat (4) anaknya untuk berjualan, di Taman Terbuka hijau Ir.Soekarno Kotaagung dengan tujuan mengingatkan meraka agar tidak mengamen dan berjualan di ruang lingkup Lampu merah, Jl.Ir. H. Juanda Lintas Barat, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Sabtu, (11/06/2022).

Taman Terbuka Hijau Kotaagung, merupakan salah satu taman yang berada di Kabupaten Tanggamus. Taman ini sering dimanfaatkan oleh warga Kabupaten Tanggamus untuk olahraga seperti lari pagi dan sore, hingga bersantai. Taman Kota Kota Agung juga menjadi tempat berkumpul dan refreshing, telebih taman kota ini di desain dengan baik, terawat, penuh dengan tumbuhan (pohon dan taman bunga), serta minimalis dilengkapi tempat duduk-duduk.

Namun Taman ini sering dijadikan tempat berkumpul anak-anak punk dan pengamen jalanan dimana mereka mengamen di Lampu merah, Jl.Ir. H. Juanda Lintas Barat, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaagung yang mengganggu penguna jalan itu dan masyarakat resah adanya mereka di taman kota.

Dalam hal itu, Rio Iskandar Lurah Kuripan berinisiatif mengumupulkan mereka di Taman Terbuka Hijau dengan memperingati dan melarang mereka agar tidak berjualan dan mengamen di lokasi lampu merah kotaagung lagi karena meraka sudah mengggangu aktifitas lalulintas dan teguran-teguran dari masyarakat setempat kepadanya.

Masih ditempat yang sama dalam keterangan Rio Iskandar Lurah Kuripan, Kecamatan Kotaagung, saat di minta tanggapan oleh awak media menjelaskan bahwa ia menegur para seniman jalanan karena mendapat laporan dari masyrakat yang merasa terganggu

”Dengan adanya mereka yang mengamen dan berjualan di lampu merah kotaagung maka saya itu menegur mereka agar tidak mengamen dan berjualan dilokasi lampu merah kotaagung ini lagi, karena meraka sudah mengganggu aktifitas pengguna jalan lintas barat ini apalagi ibu yang menyuruh anaknya yang di bawah umur untuk berjualan dilampu merah kotaagung menurut saya tindakan ibu itu melanggar uud dan akan membahayakan anaknya sendiri.” Tandasnya. (Riduan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi