TOBELO-Ketua DPRD Kabupaten Pulau Morotai Rusminto Pawane (Ketua DPD Partai Nasdem Morotai) bersama Suhari Lohor anggota DPRD Pulau Morotai, akhirnya divonis 20 hari penjara setelah terbukti melakukan tindakan pidana penipuan penjualan lahan.
Tak hanya 2 anggota legislatif yang terjerat hukuman penjara dalam perkara tersebut. Namun juga menyeret dua anggota masyarakat, Sofian Eteke dan Yohanis Kalituang dengan hukum yang sama (20 hari penjara).
“Putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, dalam menangani perkara tersebut, vonisnya 20 hari penjara untuk 4 terdakwa termasuk didalamnya ketua DPRD Morotai,” ucap, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Morotai, Sobeng Suradal, Sabtu (03/09/2022).
Putusan tersebut menurutnya belum memberikan rasa keadilan. Sehingga, Dirinya memastikan Kejaksaan Negeri Morotai bakal melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.
“Namun putusan Hakim PN Tobelo tersebut masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Olehnya, melalui JPU kami mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.” Jelas Kejari.