KPU Mulai Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024

Avatar

Bandarlampung – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) hari ini membuka pendaftaran verifikasi Partai Politik (ParPol) untuk Pemilu 2024.

Proses pendaftaran verifikasi Parpol dilakukan oleh KPU RI dari tanggal 2 Agustus sampai dengan 14 Agustus 2024.

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, proses pendaftaran verifikasi Parpol ini diawali dengan pendaftaran Partai di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kemudian baru diadakan pendaftaran di KPU RI.

“Hari ini pembukaan pendaftaran verifikasi Parpol itu semua dilakukan oleh KPU RI, sesuai dengan aturan KPU no 4 tahun 2022 pendaftaran Parpol dilakukan oleh KPU RI,” Katanya, Senin (01/08/2022).

Ia menjelaskan pihaknya juga mengikuti dan melihat proses pendaftaran verifikasi dengan akses Sipol.

“Kami pun mengakses untuk mengetahui proses pendaftaran verifikasi Parpol melalui Sipol karena semua mekanisme aturan itu semua langsung ke pusat yaitu KPU RI,” ujarnya.

Setelah pendaftaran di KPU RI, lanjutnya, KPU di tiap kabupaten melakukan pendataan kantor parpol kemudian memastikan keanggotaan parpol di setiap kabupaten.

“Sebenarnya kami hanya melakukan pendataan saja karena semua sudah terpusat, maka kami hanya memastikan kebenaran kantor, keanggotaan parpol di setiap kabupaten yang ada di Provinsi Lampung, tugas kami di KPU Provinsi adalah melakukan sidang pleno hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU kabupaten,” tambahnya.

“Dari tanggal 15 Oktober sampai dengan tanggal 7 Desember itu akan dilakukan verifikasi faktual disitu akan ketahuan data parpol yang akan lulus verifikasi atau tidak,” tutupnya. (Dp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi