KPK Mulai Selidiki Faktor Terjadi Suap Di Unila

Avatar

Bandarlampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan terhadap perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Universitas Lampung (Unila) terkait dugaan penerimaan suap mahasiswa baru, Penyelidikan difokuskan terhadap faktor yang melatarbelakangi terjadinya tindakan suap tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Plt. Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri, saat menggelar Temu Media di Pondok Rimbawan, Kota Bandarlampung dalam rangka Bus KPK Roadshow, Kamis (22/9/2022).

“Perkara kasus OTT Rektor Unila, sejauh ini kami terus melengkapi dan mengumpulkan barang bukti, terakhir kemaren kami informasikan ada kegiatan penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak unila, baik dari dari pihak dosen atau pihak lainnya, tentu kami terus mendalami bagaimana kemudian ada dugaan penerimaan uang oleh tersangka KRM selaku Rektor yang nanti akan dihubungkan dengan apa yang melatarbelakangi sehingga ada niat untuk mendapatkan uang suap tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini KPK sudah menetapkan satu orang sebagai pemberi, dan akan terus mendalami siapa saja yang terlibat sebagai pemberi atau pelaku penyuapan.

“Untuk pemberi, sejauh ini kami menetapkan satu orang sebagai pemberi, yang jelas kami terus mendalami itu siapa saja yang memberikan uang itu dalam rangka penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri oleh Unila,” tambahnya.

Selanjutnya, Ia juga mengatakan bahwa KPK sudah berkordinasi dengan pihak kementerian pendidikan nasional, bagaimana kemudian KPK memberikan masukan terkait kebijakan penerimaan mahasiswa baru terutama pada jalur mandiri di seluruh Universitas.

Tambahnya lagi, sebagai upaya memberantas korupsi, KPK tidak hanya terfokus pada penindakannya saja, namun upaya pencegahan dan pendidikannya pun tak kalah penting dalam pemberantasan korupsi.

“Saya berharap teman-teman tidak hanya fokus pada penindakan OTT, tetapi justru upaya pencegahan dan pendidikan yang paling penting karena muara dari korupsi ini niatnya tidak diperbaiki, sistemnya tidak dicegah, maka korupsi akan terus terjadi,” lanjutnya.

Ia mengatakan terkait kuasa hukum tersangka KRM yang menyebutkan kasus itu ada keterlibatan pejabat lain termasuk kepala daerah, Ali Fikri mengatakan jika laporan tersebut disampaikan diluar pemeriksaan, maka hal tersebut tidak bisa dijadikan barang bukti.

“KPK dalam proses penyidikan tidak pernah berhenti pada satu titik, ketika ada informasi dan data yang dikirim oleh siapapun, pasti kami kembangkan. Misal permasalahannya ketika seorang penasehat hukum menyampaikan dugaan-dugaan diluar proses pemeriksaan, tentu tidak bisa menjadi alat bukti sehingga pada kesempatan ini kami berharap siapapun, termasuk penasehat hukum dari tersangka, ketika nanti tersangka diperiksa baik sebagai saksi atau sebagai tersangka, silahkan dibuka didepan tim penyidik KPK, sehingga itu dituangkan dalam berita acara dan menjadi alat bukti. Kalau disampaikan diruang-ruang publik maka tidak mempunyai nilai pembuktian dalam suatu perkara,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ali Fikri juga mengatakan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan sepanjang proses ini ada keterlibatan pihak lain berdasarkan kecukupan 2 alat bukti baik didapat dari keterangan saksi-saksi atau dari yang lain.

“Apakah ada tersangka baru atau tidak, KPK akan terus kembangkan proses penyidikan sepanjang seluruh proses penyidikan ini ditemukan ada keterlibatan pihak lain berdasarkan kecukupan Dua alat bukti baik dari keterangan saksi, dari dokumen, atau dari yang lain, pasti KPK tetapkan pihak lain sebagai tersangka,” kata dia.

“Nanti Tunggu saja perkembangannya, untuk penyidikan pemberi itu maksimal Dua bulan, Dua bulan perkara ini kami pastikan sudah dalam proses penuntutan ditambah Dua Puluh hari nanti akan dilimpahkan ke pengadilan,” terangnya.

Kemudian, Ali Fikri mengatakan saat ini KPK telah memeriksa 22 orang saksi terkait kasus suap unila tersebut. (AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi