Lampung Barat – AK (43) Warga Kemiling, Bandarlampung Kepada Wartawan menjelaskan telah terjadi dugaan Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 372 ATAU Pasal 378, yang dilakukan oleh terlapor AM terjadi pada pada Rabu (02/2/2022) sekitar pukil 08.00 WIB dilokasi panglong miliknya Jalan Lintas Barat , Dusun Kejadian Kurungan Nyawa, Gedung Tataan, Pesawaran.
Laporan Dugaan penipuan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/911/VIII/2022/SPKT/Polda Lampung dengan terlapor AM.
Menurut AK Kejadian dugaan penipuan tersebut bermula ketika terlapor AM selaku orang kepercayaan pengusaha ayam, melakukan transaksi yakni membeli kayu kepadanya. Semula tidak merasa curiga dan semua transaksi berjalan baik.
“Saya juga selalu memenuhi kebutuhan kayu yang diminta AM, sehingga nilainya mencapai Ratusan juta ruliah, namun ketika saya bermaksud meminta pembayaran kepada AM, kejanggalan mulai terlihat dengan selalu memberikan janji kepada korban dan bahkan korban sudah menyampaikan somasi juga tidak digubris oleh terlapor dan bahkan terlapor sudah tidak ada niat untuk menyelesaikan pembayaran kayu milik saya,” ujar AK.
“Saya sudah berupaya mencari keberadaannya AM dengan mendatangi lokasi usaha ayam tersebut, Desa wawasan tetapi terlapor tidak ada dan bahkan sudah diberhentikan oleh sdr.Alex selaku pemilik kandang ayam tersebut, sedangkan kayu- kayu sudah menjadi kandang dan sudah terisi ayam bertelur dan bahkan ayam ayamnya sudah bertelur,” ujar AK
Ia berharap, laporannya tersebut segera ditindak lanjuti Polisi, sehingga ada jalan keluar atas kerugiannya tersebut.
“Berharap laporan segera ditindak lanjuti dan saya meminta keadilan, pelaku penipuan dapat segera di temukan,” pinta AK. (Ismail.MB)