Korban KDRT Iin Damai Yanti Sarda Minta Hakim Netral

Avatar

Lampung Utara – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan kekerasan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan, hal ini telah terjadi pada Iin Damai Yanti Sarda beberapa waktu yang silam.

Di konfirmasi, Iin Damai Yanti Sarda pada sabtu malam 10/09/22, kediaman keluarganya di kotabumi Lampura, dirinya ‘Iin’ (37), menjelaskan pristiwa yang di alaminya diduga KDRT yang terjadi pada tanggal 14 maret 2022 di Rumah Jalan Teratai No 26 Rt.003.Rw, 008 Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, atas pristiwa itu ia langsung melaporkan ke polres setempat dan laporan itu langsung di terima dengan Nomor STPL /665/B-1/III/2022/SPKT/Polres Lampura/Polda Lampung.

Semenjak peristiwa itu di laporkan kemudian berkelanjutan dan pada saat ini sudah sampai proses di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi Lampung Utara.

“Saya ini adalah korban KDRT dan saya sudah memenuhi panggilan untuk sidang kesekian kalinya sebagai saksi pertama dalam pristiwa ini, sampai saat ini proses hukum masih tetap berjalan dan belum ada kepastian hukum, saya mengharapkan dan berharap kepada Hakim kiranya bisa bersikap netral dan menentukan hukum pada peraturan sesuai Undang-undang yang berlaku” harap Iin.

Di jadwalkan agenda akan sidang berikutnya di PN Kotabumi pada hari rabu tanggal 14 september 2022 yang ke empat kalinya. Pristiwa perkara ini sudah berjalan hampir 7 bulan lamanya sampai saat ini belum ada kepastian hukum terhadap pelaku dengan inisial GR (39) yang di duga melakukan KDRT terhadap Iin Damai Yanti Sarda.

“Saya sangat percaya karena masih ada keadilan di negeri ini khusunya pada saya, kiranya terbukti bersalah atas peristiwa ini pelaku bisa segera di berikan sanksi hukuman efek jera atas perbuatanya dan jangan sampai terulang lagi pada siapapun, jika terbukti bersalah tidak di berikan sanksi tegas maka bisa saja akan ada korban berikutnya,” jelasnya.

Ada Empat pasal dalam perkara ini – Iin mengungkapkan berdasarkan Nomor B.2779/L.8.13.3/Eoh.3/09/2022.Kejaksaaan Negeri Kotabumi terdakwa GR di duga melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP, atau Pasal 351 ayat (1) KUHP, atau Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, atau Pasal 44 ayat (4) UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Semoga Hakim tetap pada acuan dan menetapkan tersangka yang di sangkakan berdasarkan pakta dan peristiwa sehingga dalam membuat putusan, seorang hakim sepatutnya dalam menimbang dan memutus suatu perkara dengan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum agar putusan yang dikeluarkan menjadi putusan yang berazaskan keadilan,” harapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi