LAMPUNG UTARA – Terkait tapal batas wilayah beberapa desa di kecamatan muara Sungkai kabupaten Lampung Utara (Lampura), yang diduga di klaim oleh pemerintah Tulangbawang Barat (Tubaba). Para tokoh dan kepala desa 3 desa setempat mengadu ke ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Lampura.
Kunjungan ke rumah dinas Ketua DPRD, para tokoh dan kepala desa kecamatan Muara Sungkai itu di sambut langsung oleh Ketua Wansori dan di dampingi Anggota DPRD lainnya. Jum’at (26/08/2022).
Para tokoh masyarakat kecamatan Muara Sungkai mengeluhkan lokasi yang di duga dicaplok tersebut sepanjang 2,5 kilo meter jalan.
Nurdin salah satu tokoh yang ikut hadir menuturkan bahwa pencaplokan itu yakni tapal batas adat Marga Bunga Mayang dengan Marga Buay Bulan.
Atau secara pemerintahan, tapal batas kecamatan Muara Sungkai kabupaten Lampung Utara ter caplok dengan wilayah kecamatan Tulangbawang Udik kabupaten Tubaba
Kemudian tiga wilayah desa marga Bunga Mayang yang dicaplok, yakni bagian dari Desa Negeri Ujung Karang, Desa Banjar Negeri dan Desa Pakuon Agung kecamatan Muara Sungkai kabupaten Lampung Utara
Wansori menegaskan, dirinya selaku wakil rakyat, akan memperjuangkan apa yang memang sudah menjadi hak terkait batas wilayah.
“Kami akan memperjuangkan dan tidak akan membiarkan setiap jengkal tanah kabupaten Lampung Utara yang di ambil alih oleh kabupaten lain. Secepatnya DPRD dan Pemkab akan segera melakukan rapat terkait masalah penyerobotan lahan ini,” terang Wansori dikonfirmasi saat usai menerima tamu audiensi tersebut.
Lebih tegas dikatakan Wansori pada media, pihak DPRD kabupaten Lampura yang ia pimpin saat ini akan benar-benar memperjuangkan keluh kesah masyarakat.
Sementara menurut tokoh yang berasal dari kecamatan Muara Sungkai dalam audiensi mengatakan, bahwa persoalan tapal batas tersebut sudah sejak lama, kurang lebih dari 30 tahun lalu.