Bandarlampung -Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan pendalaman dengan kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait Tipikor Dana Hibah KONI TA 2020, dimintai keterangnya adalah BY Atlet Ferkhusi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra. A melalui keterangan persnya, Selasa (27/9/2022).
“Kemudia dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada hari ini Selasa, 27 September dilakukan pemeriksaan terhadap saksi :
1. Frans Nurseto (FN) diketahui ia menjabat sebagai Wakil Ketua Umum II (Bidang Pembinaan Prestasi, Diktar, Lilbang, dan Sport Science) KONI Lampung. FN diperiksa terkait tugasnya sebagai Wakil Ketua Umum Pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020.
2. Subeno (SBO), diperiksa terkait tugasnya sebagai Sekretaris Umum Pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020.
Made menerangkan bahwa pemeriksaan kembali terhadap beberapa saksi tersebut merupakan pendalaman untuk memenuhi kelengkapan terkait Perhitungan Kerugian Negara.
“Bahwa dengan kembali dilakukannya pemeriksaan terhadap beberapa saksi dalam kasus KONI tersebut merupakan pendalaman serta untuk memenuhi kelengkapan terkait Perhitungan Kerugian Negara dan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020″, jelasnya