Kejati Lampung Periksa 2 Anggota Binpres KONI

Avatar

Bandarlampung –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung periksa 2 anggota Binpres Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra pada Rabu (27/04/2022).

“Hari ini Kejati Lampung memeriksa Empat orang sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran Dua Ribu Dua Puluh,” ujarnya Rabu (27/04/2022).

Ia melanjutkan, pemeriksaan saksi pada minggu ini sebanyak 10 orang. Sebelumnya pada Senin 25 April, Kejati Lampung memeriksa 6 saksi.

“Pemeriksaan pada minggu ini sebanyak 10 saksi sampai hari ini” imbuhnya.

Ke empat saksi yang diperiksa Kejati hari ini antara lain:
1. Frans Nurseto Subekti, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku selaku Wakil Ketua Umum II Bidang pembinaan Prestasi KONI Provinsi Lampung.

2. Surahman diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Tenaga Fungisional pelatih dispora Provinsi Lampung

3. Suwarli diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku anggota Binpres KONI Provinsi Lampung

4. Berry Salatar diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku anggota Binpres KONI Provinsi Lampung.

Sementara itu salah satu anggota Binpres Koni Lampung, Berry Salatar tidak merespon saat dikonfirmasi terkait pemriksaannya hari ini. (Albet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi