Bandarlampung – Hampir Vakum selama satu bulan, kali ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa 6 saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun anggaran 2020.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
1. Subeno, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Sekretaris KONI Provinsi Lampung.
2. Lilyana Ali, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Bendahara Umum KONI Provinsi Lampung
3. Yurhanis Fatullah, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Staff Pembantu Bendahara KONI Provinsi Lampung
4. Endang Astuti, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Pembantu Bendahara KONI Provinsi Lampung
5. Anna Juwita diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Wakil Ketua Umum II KONI Provinsi Lampung
6. Nina Apriana Tanjung, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku staff Sekretariat KONI Provinsi Lampung.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra lewat siaran Persnya pada Senin (25/04/2022).
“Hari ini, Senin Dua Puluh Lima April Dua Ribu Dua Puluh Dua, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap Enam orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana hibah Koni Lampung tahun anggaran Dua Ribu Dua Puluh,” tuturnya.
Ia menambahkan, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Kejati Lampung masih fokus meminta keterangan para saksi.
“Saat ini masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi guna melakukan penyidikan lebih dalam,” imbuhnya.
Diketahui, Kejati Lampung terakhir melakukan pemeriksaan saksi pada 31 Maret dengan memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana sebagai Ketua Cabang Olahraga Senam. (Albet)