Tanggamus – Kejaksaan Negeri Tanggamus melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) dihalaman Kantor Kejari Tanggamus. Rabu (08/06/2022).
Pemusnahan Barang Bukti tersebut dilaksanakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Yunardi, SH. MH dan Ketua Pelaksana Kasi Barang Bukti Desmi, SH didampingi Kasi Intel Yogi, SH., serta Jajaran Jaksa Fungsional Kejari Tanggamus disaksikan unsur Forkompinda, BNN Tanggamus dan Polres Tanggamus.
Selama menjabat Kajari Tanggamus sudah yang kedua kali melakukan pemusnahan barang bukti. Pemusnahan ini yang kedua kalinya. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 38 perkara narkotika, 2 perkara obat-obatan hypermex, 1 perkara bea cukai rokok berbagai merk tampa pita cukai. Dan, perkara yang sangat menonjol sekali adanya peningkatan kasus penyalahgunaan narkoba terutama jenis sabu-sabu.
Dalam sambutannya Kajari Tanggamus mengajak semua pihak baik Pemda Tanggamus, BNN dan Polres Tanggamus untuk bersinergi dan aktif melakukan upaya pencegahan terhadap peredaran gelap Narkotika dan untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman dan cengkeraman narkoba.
“Mari kita bersama-sama dan bersinergi untuk mencegah peredaran gelap Narkotika. Semua elemen baik jajaran Pemda, BNN dan masyarakat. Kedepannya akan dicarikan terobosan. Mungkin akan diadakan kerja sama dengan berbagai pihak baik dengan Pemda Tanggamus dan BNN upaya pencegahan agar tidak terjadi peningkatan lagi terhadap penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tanggamus ini,” tegasnya.
Selanjutnya, Kajari Tanggamus melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis Sabu dan obat-obatan berupa pil hypermex dimasukkan dalam blender dicampur dengan air dan deterjen. Setelah larut dimasukkan kedalam toilet . Rokok kasus bea cukai dibakar dan alat timbang narkoba dan handphone dibogem sampai hancur hingga tidak bisa terpakai lagi.(RIDUAN)