Pringsewu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menerima uang titipan sebesar Rp140 juta dari Tersangka R, yang menjabat sebagai Kabag Kesra pada Sekretariat Daerah Pringsewu sekaligus Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu masa bakti 2020-2025. Penyerahan uang dilakukan pada Rabu (22/01/2025) di Kejari Pringsewu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Lutfi Fresley, SH., MH., didampingi Kepala Seksi Intelijen, I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH., serta tim penyidik, melakukan penyitaan atas uang titipan tersebut dan menitipkannya di Rekening Penerimaan Lainnya di PT Bank Mandiri (Persero) cabang Pringsewu.
Menurut penyidik, jumlah nominal pengganti yang akan dibebankan kepada Tersangka R akan ditentukan berdasarkan fakta persidangan dan putusan pengadilan. Jika ditemukan kekurangan uang pengganti, penagihan tambahan akan dilakukan. Sebaliknya, jika terdapat kelebihan, penyesuaian akan dilakukan sesuai putusan pengadilan.
Penyidik Kejari Pringsewu mengapresiasi itikad baik Tersangka R dan terus berupaya memulihkan kerugian keuangan negara yang terjadi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah untuk LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022. Total kerugian negara yang diungkap hasil audit mencapai Rp584.464.163.
Kejari Pringsewu memastikan proses hukum terhadap dugaan korupsi ini berjalan transparan dan tegas, termasuk untuk pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (Dwi AS)