Lampung Barat – Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser, meresmikan Gedung Restorative Justice Tatag Trawang Tungga, Rabu (15/01/25). Peresmian ditandai dengan pemotongan pita dan nasi tumpeng sebagai simbol gedung tersebut telah siap digunakan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Lampung Barat Kompol Zaini, Kasat Reskrim Iptu Juherdi, Kasat Sabhara Iptu Sadarudin, Kasat Lantas AKP Samsu Rizal, para pejabat utama (PJU) Polres Lampung Barat, serta para Kapolsek di wilayah hukum Polres Lampung Barat.
Dalam sambutannya, AKBP Rinaldo menjelaskan bahwa pembangunan gedung ini berasal dari dana hibah Pemerintah Kabupaten Lampung Barat. Gedung ini akan digunakan untuk menyelesaikan laporan dan pengaduan masyarakat secara restoratif.
“Tentunya, masyarakat yang ingin melaporkan atau menyelesaikan perkara di Polres Lampung Barat dapat menempuh penyelesaian secara restoratif dengan tetap berpedoman pada keadilan,” ujar Kapolres.
Ia menambahkan, keadilan restoratif merupakan metode penyelesaian tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan pihak terkait untuk mencapai penyelesaian yang adil melalui perdamaian. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan kondisi semua pihak yang terlibat.
Di kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Iptu Juherdi Sumandi menyampaikan terima kasih atas peresmian Gedung Restorative Justice ini.
“Tujuan pembangunan gedung ini adalah agar masyarakat dapat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan seadil-adilnya. Kami berharap gedung ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Lampung Barat,” kata Juherdi.
Kapolres juga menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Barat atas dukungannya dalam pembangunan gedung ini. (Aldi)