Kapolda Lampung Diharap Tuntaskan Sengketa Tanah Ulayat 5 Keturunan Bandardewa

Avatar

BANDARLAMPUNG – Salah satu perwakilan tanah Ulayat 5 (Lima) Keturunan Bandardewa Benson Wertha, SH, berharap Kapolda Lampung bisa menuntaskan penyelesaian sengketa tanah Ulayat Lima Keturunan Bandardewa berada di Pal 133 sampai dengan 139 Tiyuh (Desa) Bandar Dewa dengan PT HIM. Persoalan ini terindikasi dijadikan sarang Mafia Tanah dan Penggelapan Pajak yang diduga melibatkan para pemangku kekuasaan dan oknum aparat setempat yang telah berlangsung selama kurang lebih 40 tahun terakhir.

Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung yang juga seorang Pengacara itu mengingatkan kembali janji Kapolda Lampung saat dijabat Hendro Sugiatno. Hendro ketika pertemuan dengan para kepala Tiyuh (Desa) dan tokoh Masyarakat Kabupaten Tubaba,l pada Rabu (9/3) yang lalu telah berkomitmen akan mengambil alih kasus dan turut mencarikan solusi serta bertindak seadil-adilnya dalam penyelesaian konflik antara PT HIM dan Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa hingga ke tingkat pemerintahan pusat.

“Kami menagih janji Kapolda, setelah terjadinya cheos beberapa bulan yang lalu antara Satpam PT HIM dan warga 5 Keturunan Bandardewa dan berujung terjadinya penangkapan beberapa warga 5 Keturunan Bandardewa yang sekarang sedang berproses hukum,” kata Benson, Kamis (01/09/2022).

Benson melanjutkan, Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa sangat berharap kepada Kapolda untuk dapat segera menuntaskan permasalahan ini agar supremasi Hukum tetap ditegakkan seadil-adilnya, mengungkap dan menangkap para oknum oknum yang terlibat dalam perpanjangan HGU PT HIM yang menurut pihaknya Penuh dengan rekayasa.

“Hal ini penting kami pertanyakan, agar apa yang menjadi harapan Kapolda selaku penanggung jawab Kamtibmas dan penegak Hukum di Provinsi Lampung ini dapat benar-benar dibuktikan. Dalam artian yang salah harus segera ditindak dan yang terzalimi harus dilindungi,” kata Benson.

Sesuai dengan bukti kepemilikan Luas Lahan Lima keturunan 1,470 H yang dimanfaatkan PT selama 49 Tahun, ternyata terkuak di rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Tubaba hanya 206 H yang masuk HGU PT HIM, berarti hampir seribu Hektar lebih tanaman karet tersebut diserobot, dirampas dan dimanfaatkan PT HIM tanpa mengeluarkan Pajak pada Kas Negara.

Benson berharap Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus bisa memediasi pertemuan Antara Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa, DPRD Tulangbawang Barat Komisi I, PT HIM dan Gugus Tugas Reforma Agraria/BPN setempat.

“Agar penataan izin usaha di kabupaten Tubaba yang selama ini carut marut dapat segera diatasi,” tuturnya.

Benson meyakini jika hal ini dapat dilakukan oleh Kapolda akan terlihat siapa sebenarnya Aktor yang menghalang halangi rekomendasi DPRD Tubaba untuk dilakukannya penataan /ukur ulang HGU PT HIM.

“Kita berharap Negara senantiasa hadir dalam keadilan yang sesungguhnya,” pungkas Benson.

Diketahui, Pasca terjadinya chaos berdarah bulan Maret lalu antara Keluarga 5 Keturunan Bandardewa dan PT HIM, sehingga menimbulkan satu korban pembacokan dikepala atas nama Sobirin warga 5 Keturunan Bandardewa pada Rabu (2/3/2022) yang lalu, kemudian berlanjut dengan ditangkapnya beberapa orang yang diduga pelaku pembacokan serta pengrusakan oleh Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) dan Polda Lampung hingga saat ini sedang berproses hukum.

Media ini telah berupaya mengkonfirmasi Polda Lampung melalui Wakapolda Lampung Brigjen Pol l. Drs. Subiyanto namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada balasan dari Wakapolda. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi