Bandarlampung – Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto didampingi Asisten Tindak Pidana Umum menghadiri sekaligus meresmikan Rumah Restorative Justice “Khagom Seandanan” Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Lamban Dalem, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung.
Dalam acara tersebut juga turut hadir Walikota Bandar Lampung, Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kapolres dan unsur Forkopimda Kota Bandar Lampung.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan bahwa Kegiatan ini bertujuan dalam rangka melestarikan budaya hukum bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah dan mufakat untuk menjaga kedamaian dan harmonisasi dalam masyarakat.
“Pembentukan Rumah Restorative Justice Khagom Seandanan ini dapat menjadi sarana yang mendukung penyelesaian perkara diluar persidangan sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum,” ujarnya, Jum’at (01/04/2022).
Ia melanjutkan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif tersebut merupakan penyelesaian perkara tindak pidana untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
“Sebagaimana yang diketahui dengan diberlakukannya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka fokus penyelesaian perkara oleh jaksa tidak lagi menitik beratkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan, tetapi lebih mengutamakan pemulihan kepada keadaan semula. Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu sendiri adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” imbuhnya.
Acara tersebut diakhiri pemukulan gong dan pemotongan pita ruang mediasi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai tanda diresmikanya Rumah Restorative Justice Khagom Seandanan. (Albet)