Kadis Perikanan Tanggamus Dijebloskan ke Penjara

Avatar

Tanggamus – Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus Edison hanya pasrah digiring untuk dijebloskan ke tahanan, pada Kamis (04/08/2022).

Tidak ada sepatah kata pun keluar dari mulut pemakan uang rakyat saat dirinya menjabat sebagai kepala dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus periode 2020-2021.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanggamus secara resmi telah melakukan penahanan terhadap Edison dalam kasus makan uang rakyat dugaan pemotongan anggaran terhadap pelaksanaan dana BOKB tahun 2020 dan 2021.

Proses penahanan itu dilakukan setelah melalui sejumlah rangkaian penyelidikan dan sebelumnya telah diumumkan sebagai tersangka.

Edison terlihat hadir siang tadi di Kantor Kejari Tanggamus dan sore tadi langsung digiring masuk ke mobil tahanan kejari untuk dijebloskan ke penjara.

Edison saat ini diketahui sebagai Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus. Ia di tahan dalam kasus pemotongan dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Dinas PPPA Dalduk dan KB Tahun 2020 dan 2021.

Sebelumnya Kejari Tanggamus telah merilis hasil penyidikan oleh tim penyidik Tipikor bidang Pidsus Kejari Tanggamus dan mendapatkan fakta bahwa telah terjadi pemotongan anggaran terhadap pelaksanaan dana BOKB tahun 2020 dan 2021.

Pemotongan dana BOKB tersebut dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari pihak Dinas PPPA, Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus dengan cara mengumpulkan seluruh pelaksana kegiatan mulai dari Korluh Kecamatan, PPKBD dan Sub PPKBD.

Dan pihak Rumah Makan yang dijadikan objek pemotongan terkait dengan pemotongan dana BOKB tahun 2020 dan 2021 menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan tim audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus hingga mencapai kurang lebih Rp1,55 Miliar.

Sehingga atas kasus pemotongan dana BOKB tersebut, tim Penyidik tipikor bidang Pidsus Kejari Tanggamus telah menetapkan status tersangka terhadap Edison selaku Kepala Dinas PPA Dalduk dan KB pada tahun 2020 dan 2021 lalu.

Edison disangka telah melakukan penyimpangan kewenangan dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Pasal 3 jo, Pasal 18 dan/atau Pasal 12 huruf (e) jo, Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999. (RIDUAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi