Jangan Sampai Mandek, Kejati Didesak Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Perjas DPRD Tanggamus

Avatar

Bandarlampung – DPP Akar Lampung mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan Korupsi Perjalanan Dinas (Perjas) DPRD Tanggamus senilai Rp9,14 miliar. Bukan tanpa sebab, kasus ini menjadi sorotan publik, sejak perkara ini mulai dilakukan oleh tim penyidik pada 2023 lalu. Namun Kejati dinilai belum menentukan tersangka dalam kasus tersebut.

Ketua DPP Akar Lampung Indra Musta’in mengatakan, bahwa pihaknya meminta Kejati lampung segera menindaklanjuti persoalan yang telah lama berhenti atau mandek pada kejaksaan, yakni soal dugaan Korupsi perjalanan dinas (Perjas) DPRD Kabupaten Tanggamus.

“jangan sampai mandek, kami mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung melanjutkan proses penyidikan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus dan mendesak Kejati Lampung segera menetapkan tersangka dalam perkara itu,” kata Indra, minggu (15/7/2024)

lebih lanjut, kata Indra, jika dibiarkan berlarut – larut persoalan ini akan menjadikan stiqma Negatif yang luar biasa pada kinerja DPRD Kabupaten Tanggamus.

“Mengingat tupoksi kinerja DPRD adalah sebagai lembaga perwakilan Rakyat dalam melakukan pengawasan pengelolaan Anggaran, Ironisnya justru di Indikasikan kuat Jika di Tubuh DPRD Kabupaten Tanggamus sendiri dalam melakukan pengelolaan Anggarannya menjadi lahan bancakan dan lahan Korupsi secara berjamaah,” ungkapnya.

Maka dari itu, Perbuatan merugikan anggaran daerah ini terbukti jelas dengan keterangan Pihak Kejati Lampung dengan fakta atas Sejumlah Anggota DPRD Tanggamus yang telah mengembalikan Uang Kerugian Negara atas tindakan Korupsi Perjalanan Dinas tersebut.

“Atas Fakta persoalan tindakan kejahatan korupsi diatas, Kami secara tegas menyatakan “Mosi tidak percaya kepada kejaksaan tinggi lampung atas Mandek-nya kasus perjalanan dinas DPRD kabupaten Tanggamus,” jelasnya

Selain itu, sambung Indra, terkait dengan perkara itu pihaknya juga akan menggelar aksi Moral secara akbar dan secara Publik guna mempertegas kepastian Hukum.

“Kita akan melakukan aksi moral di Kejati Lampung pada Senin (15/07) mendatang, dan Apabila dalam kurun waktu sepuluh (10) hari kerja belum ada penetapan tersangka, maka kami akan melaporkan secara resmi (menyurati) Jaksa Agung Muda Pengawas (JAMWAS) Kejagung RI untuk memberikan teguran kepada pihak Kejati dan melakukan AKSI KEJAGUNG RI untuk mendesak atau mengambil alih Kasus Korupsi perjalanan dinas DPRD TANGGAMUS tersebut,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi