Lampung Tengah – Jajaran Polres Lampung Tengah melaksanakan Sosialisasi Perpol 01 Tahun 2021 tentang Polisi Masyarakat (Polmas) di Aula Balai Kampung Srikaton, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (16/6/2022).
Kasat Binmas AKP Kurmen Rubiyanto, S.H., M.M.menjelaskan kegiatan tersebut dalam rangka mewujudkan Forum Kemitraan Polri dan Masyarakat (FKPM) yang didasarkan pada kesepakatan bersama untuk menangani dan memecahkan permasalahan sosial yang berkenaan dengan menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, kondusif menjelang pelaksanaan Pilkakam Kab.Lamteng Tahun 2022.
Kegiatan dihadiri oleh Kabid Konflik Kesbangpol Lamteng Drs. Imron Camat Anak Tuha Ricky Augusta, SH.,MH, Komandan Unit Intel Kodim 0411 Letda Rahmat, Kabid Binkamtibkum Sat Pol Pp Lamteng Prawito, Kakam Srikaton Solehan, Bhabinkamtibmas Kampung Srikaton dan Babinsa serta perwakilan Anggota FKPM dari Kec. Anak Tuha : Kampung.Kampun Jaya Sakti, Bumi Jaya, Negara Aji Tua, Negara Bumi Ilir, Tanjung Harapan dan Kampung Gunung Agung yang akan melaksanakan Pilkakam tahun 2022.
Berkaitan dengan Polmas ( Pemolisian masyarakat), Kasat Binmas menyampaikan ‘’bahwa upaya penanggulangan dan pencegahan setiap potensi gangguan kamtibmas di butuhkan peran serta kerjasama dari masyarakat sebagai kekuatan utama,’’ kata Kurmen
Melalui kemitraan antara Polri dengan masyarakat dalam rangka harkamtibmas, warga bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri maupun di lingkungannya.
“Selain itu, , FKPM juga sebagai sarana/wadah komunikasi antara Polri dengan masyarakat untuk penyelesaian suatu permasalahan sosial maupun problem solving berdasarkan keputusan dan musyawarah bersama (Restorative Justice),’’tambahnya
“Pihaknya berharap kerjasama antara Polri dengan masyarakat dapat terus ditingkatkan sebagai upaya mencegah, menangkal gangguan kamtibmas guna mewujudkan situasi yang aman, damai dan kondusif apalagi menjelang Pilkakam tahun 2022,’’ pungkasnya. (sugeng)