Pesawaran- Polres pesawaran melalui satres Narkoba berhasil amankan CP (22 tahun) warga desa negeri sakti kecamatan gedong tataan terkait tersangka selaku kurir Narkoba jenis sabu di Desa Negeri sakti, jumat (20/05/2022) Sekira pukul 23.00 wib
Berdasarkan LP / A / 319 / V / 2022 / SPKT Res Narkoba / Polres Pesawaran / polda lampung, tanggal 20 Mei 2022
Kasat Res Narkoba polres pesawaran. Iptu. Widodo prasojo. S.T.KS.I.k, menyatakan melalui press rilis humas polres pesawaran Bermula dari laporan informasi masyarakat terdapat pelaku diduga kurir Narkoba jenis Sabu kemudian dilakukan penyelidikan dengan cara Under Cover Buy oleh tim Opsnal Satresnarkoba.
lalu anggota Kepolisian berhasil melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 1 (Satu) orang tersangka di TKP serta ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu dari penguasaan tersangka barang bukti tersebut diakui milik tersangka yang akan diedarkan kembali,
“selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut.”kata kasat
Barang Bukti :
– 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu, Berat bruto BB 0,23 Gram
1 (Satu) unit Handphone Merek Vivo
Pasal yang di langgar yaitu:pasal 112 ayat (1)UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (wandi)