Lampung Utara – Pasca adanya pemberitaan pekerjaan pembangunan lapen yang diduga menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan RAB tepatnya di Desa Kedaton Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara, awak media menyambangi kantor Inspektorat Lampung Utara guna meminta konfirmasi serta tanggapan pihak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) terkaitada nya dugaan ketidak sesuaian pembangunan lapen yang bersumber dari Dana Desa (DD), Rabu, (27/04/2022).
Menanggapi pemberitaan tersebut, Inspektur Kabupaten Lampung utara melalui Irbanwil I Ibu Yovita Agustina mengatakan, pihknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera ditindak lanjuti, dengan peninjuan fisiknya apakah sudah sesuai di lapangan.
“Apabila ada indikasi perkerjaan tidak sesuai bestek kinerja atau papan nama yang ada dan dengan perencanaan nanti akan kami tindak lanjut lebih jauh lagi, kami juga berharap kepada kepala desa agar melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai perencanaan dan tidak ada rasa tidak memiliki demi masyarakatnya sendiri untuk kedepannya bisa menikmati pembanggunan yang sudah di laksanakan selama ini,” Tutup Yovi