Ini Bantahan Khairul Bakti Soal Tudingan Wanprestasi Ke Ery Reynaldo

Avatar
Bandar Lampung – Khairul Bakti membantah atas pemberitaan yang dimuat melalui media Kirka.co bahwa Khairul Bakti mantan Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung telah melakukan Wanprestasi terhadap Ery Reynaldo.
Khairul Bakti meminta Ery Reynaldo membuktikan dalil gugatannya. Melalui Antariksa, S.H.,M.H. Dan Muhammad Fikri Thamrin, S.H selaku kuasa hukum nya, Khairul Bakti telah memberikan jawaban atas gugatan Ery Reynaldo tersebut :
1. Bahwa gugatan Ery Reynaldo tidak memiliki dasar hukum, dimana penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatanya tentang perbuatan wanprestasi yg telah dilakukan oleh Khairul Bakti terhadap Penggugat apa.
2. Bahwa penggugat juga tidak dapat menghadirkan saksi yg melihat, mendengar dan mengetahui secara langsung telah terjadi perbuatan wanprestasi serta bukti tertulis yg dilakukan oleh Khairul Bakti terhadap Penggugat.
3. Bahwa justru Khairul Bakti telah melaporkan sdr Ery Reynaldo di Polda lampung jauh sebelum gugatan yg diajukan oleh Ery Reynaldo karena telah melakukan penggelapan atas SHM rumah milik Khairul Bakti yang terletak di perumahan Al-zaitun yang dibeli dari bapak Syahrul Mubarok (bukti terlampir) dengan Nomor LP/B.543/III/2020/LPG/SPKT 26 Maret 2020 dan status laporan tersebut saat ini telah naik ke tingkat penyidikan.
4. Bahwa Penggugat mengajukan gugatan tsb indikasinya hanya untuk menunda Laporan yang dibuat oleh Khairul Bakti Di Polda Lampung.
5. Bahwa terhadap Laporan Polisi tersebut memang penangan perkaranya agak lambat karena terlapor Ery Reynaldo di back up oleh keluarganya yg merupakan oknum polisi mantan pejabat direktorat Polda Lampung yang berinisial WH.  Demikian jawaban Khairul Bakti atas pemberitaan yang sempat dimuat oleh kirka.co https://kirka.co/mantan-waka-dprd-bandar-lampung-khairul-bakti-digugat/
Dalam pers reales tersebut, Khairul Bakti juga melampirkan beberapa bukti bukti secara de jure, berikut terlampir :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi