Hari Pertama Ops Sikat Krakatau 2022, Polsek Terbanggi Besar Ringkus DPO Pelaku Curat

Avatar

Lampung Tengah – Team Opsnal jajaran Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, berhasil meringkus DPO pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) inisial TH (27) warga  Kelurahan Bandar Jaya Timur,  Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lamteng dirumahnya. Selasa (24/5/22)

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana, SH, S.I.K menjelaskan ditangkapnya pelaku TH karena sebelumnya petugas telah mengamankan AS Alias Mat Pelor berdasarkan laporan korban, Pratama (18) warga Yukum Jaya  Kecamtan Terbanggi Besar Kabupaten Lamteng.

“AS sudah tertangkap, dan kini masih menjalani hukuman, dari hasil pengembangan akhirnya petugas dapat menangkap TH yang sempat melarikan diri,’’ kata Kapolsek.

Dimana, lanjut Kapolsek pada hari Senin tanggal 03 Februari 2022, sekira pukul 01.30 WIB dini hari para pelaku masuk ke dalam warung korban dengan cara merusak gembok yang berada di rolling door lalu mencongkel rolling door kemudian mengambil 1 (satu) unit Laptop merk Toshiba warna hitam berikut tas Laptop milik korban yang berada di bawah meja.

“Peran AS yaitu merusak gembok dan mencongkel rolling door, masuk ke dalam warung dan mengambil Laptop yang berada di bawah meja sementara TH membonceng pelaku AS dengan sepeda motor dan menunggu didepan warung sambil mengawasi keadaan sekitar,’’ tambahnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar  Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Terbanggi Besar.

‘’Kini pelaku TH sudah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna penyidikan lebih lanjut berikut barang bukti 1 (satu) unit Laptop merk Thosiba warna hitam berikut tas laptop milik korban yang sudah disita dalam ungkap sebelumnya,’’ ungkapnya

“Pelaku TH (Residivis) kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan acaman hukuman tujuh tahun penjara.’’ tutup Kapolsek (sugeng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi