Bandarlampung – Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi sampaikan apresiasi atas Roadshow bus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam program “Jelajahi Negeri Bangun Anti Korupsi”, Gubernur berharap agara acara tersebut bisa bermanfaat bagi Provinsi Lampung dan menjadi cerminan bersama bahwa Lampung bersih dari Korupsi.
Hal ini disampaikan oleh Gubernur Lampung saat menghadiri pembukaan Roadshow Bus KPK di Halaman Parkir Transmart, Way Halim, Kota Bandar Lampung, Jum’at (23/9/2022).
“Saya menyambut baik dan apresiasi, serta terimakasih atas inisiatif tim KPK dalam hal pelaksanaan program jelajah negeri bangun anti korupsi roadshow bus KPK tahun 2022. Saya dan seluruh jajaran pemerintah memberikan dukungan penuh atas terselenggaranya acara ini yang tentunya diharapkan kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang seluas-luasnya, menumbuhkan dan menjaga integritas dan peningkatan akhlak dilingkungan terkecil untuk melakukan pencegahan korupsi,” ujarnya.
“Saya harap acara ini betul-betul dapat diikuti, bermanfaat, dan menjadi cerminan kita bahwa lampung itu bersih, tetapi proses bersihnya itu relatif, tetapi hari ini sudah mulai kita niatkan,” tambah Arinal.
Gubernur Melanjutkan, bahwa sebagai salah satu bentuk upaya Pemerintah dalam membangun daerah anti korupsi yaitu salah satunya dengan menerapkan pendidikan anti korupsi ditingkat SMA, Se-Provinsi Lampung, hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) no 35 tahun 2019 tentang implementasi pendidikan anti korupsi di Provinsi Lampung.
“Pemerintah Provinsi Lampung terus berkomitmen melakukan upaya-upaya melalui implementasi pendidikan anti korupsi sejak dini dan dilaksanakan kepada peserta didik, ini sudah kita masukan dalam metode pendidikan ditingkat SMA, dan kita harapkan juga nanti dari SMP di Provinsi Lampung. Ini sudah kita sampaikan baik secara formal dipendidikan menengah yang diatur dalam Peraturan Gubernur nomor 35 tahun 2019 tentang implementasi pendidikan anti korupsi di Provinsi Lampung,”
Lebih lanjut, Arinal mengatakan bahwa pada tahun 2021, Provinsi Lampung mendapat nilai integritas sebesar 68,31% dan terus berkomitmen untuk meningkatkan nilai integritas tersebut.
“Tim KPK juga telah berupaya melakukan pencegahan korupsi melalui pelaksanaan survei penilai integritas, untuk pemerintah provinsi lampung nilai integritas pada tahun
2021 sebesar 68,31 persen. Diharapkan kedepannya nilai surver penilaian integritas provinsi lampung meningkat seiring dengan capaian aksi pencegahan korupsi sebesar 91,79 persen,” lanjut Arinal.
Ditempat yang sama, Deputi Bidang Pendidikan dan Peranserta Masyarakat KPK RI, Wawan Wardiyana mengatakan bahwa sistem pencegahan korupsi saat ini tidak hanya terfokus pada penindakannya saja, melainkan berpegang pada Trisula, yakni Pendidikan, Pencegahan, dan Penindakan.
“Dari tahun 2004 sampai Desember 2021, KPK telah menangkap 1. 462 orang yang terjerat korupsi, dengan berbagai profesi dan latarbelakang, ini menjadi suatu keprihatinan bagi kami, kenapa pelaku korupsi ini begitu banyak, oleh sebab itu pimpinan KPK merubah strateginya, tidak lagi terfokus pada kegiatan-kegiatan penindakan, tetapi sekarang berupaya melakui trisula, strategi pemberantasan korupsi. Yang pertama melalui pendidikan, begaimana membangun nilai-nilai anti korupsi, nilai integritas kepada seluruh masyarakat Indonesia. Kedua adalah Pencegahan, bagaimana membangun sistem agar celah-celah korupsi dalam sebuah sebuah sistem yang berjalan di Pemerintahan terbebas dari korupsi, dan yang Ketiga adalah penindakan sebagai efek jera,” paparnya.
Ia menambahkan, terdapat 8 Area interpensi KPK yang menjadi upaya pencegahan korupsi yang tertuang dalam Monitoring Center for Prevention (MCP).
“Oleh sebab itu adanya MCP Delapan area interpensi KPK mulai dari perencanaan penganggaran, PBJ, kemudian Perijinan, tata kelola aset, Pendapatan Asli Daerah, termasuk Dana Desa, itu adalah upaya-upaya KPK melakukan pencegahan, bagaimana membangun sistem agar orang kalaupun ada niat korupsi, tidak dapat korupsi, karena sistemnya sudah dibuat sedemikian rupa,” jelasnya. (AL)