Bandarlampung – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Lampung menggagalkan upaya percobaan tindak pidana korupsi di bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Bandarlampung, Ketua DPC Asosiasi Wartawan Prtofesional Indonesia (AWPI) Bandarlampung berikan apresiasi.
Upaya tindak pidana korupsi ini terendus BPK RI Perwakilan Lampung, lantaran sejumlah anggaran yang masuk dalam kategori anggaran tak terduga pada kegiatan MTQ Se-Provinsi Lampung 2023 lalu tak di SPJ kan, hal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 587.518.902.
Saat dikonfirmasi ke Kepala Bagian (Kabag) Kesra Kota Bandarlampung pada Selasa 2 Juli 2024, Jhoni Asman mengaku pihaknya telah mengembalikan kerugian negara senilai ratusan juta tersebut pada bulan april 2024.
“itu sudah kita pulangkan atas nama instansi kesra kota bandarlampung pada bulan april 2024 kemaren, dan sudah ada STS nya,” ujar Jhoni Asman.
Ditempat terpisah, Ketua DPC AWPI Kota Bandarlampung, Albet Apriansah mengapresiasi tindakan jeli BPK RI Perwakilan Lampung yang telah menggagalkan upaya percobaan korupsi di bagian kesra kota bandarlampung itu.
“alhamdulilah, kami berikan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPK RI Perwakilan Lampung yang telah menyelamatkan uang negara senilai ratusan juta rupiah di bagian kesra bandarlampung,” tuturnya, selasa (9/7/2024).
Menurutnya, meski uang kerugian negara telah dikembalikan, namun disitu sudah ada upaya percobaan tindak pidana korupsi, event MTQ tersebut diselenggarakan pada bulan oktober 2023, kemudian BPK RI Perwakilan Lampung mengaudit terkait anggaran event tersebut dan ditemukan kerugian negara senilai ratusan juta rupiah, kemudian dipulangkan oleh pihak kesra balam pada bulan april 2024.
“walau sudah dikembalikan, tapikan sudah ada upaya percobaan untuk korupsi, event MTQ dilaksanakan pada bulan oktober 2023, kemudian diaudit dan ditemukan kerugian negara pada event tersebut, bagian kesra balam mengembalikan kerugian negara itu pada bulan april 2024, artinya sudah pantas diduga adanya praktek korupsi selama beberapa bulan, sebelum kerugian negara itu dikembalikan” jelas Albet.
“jika tidak terendus BPK, apa mungkin anggaran itu dikembalikan dengan sendirinya, dan jika memang tidak ada niatan korupsi, kenapa kerugian negara itu dikembalikan setelah adanya audit dari BPK,” tambah Albet.
Ia juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, media massa, dan juga organisasi masyarakat agar selalu menjadi agen of control, mengawasi terhadap setiap kebijakan terutama penggunaan anggaran negara, agar tak terjadi tindakan yang bisa merugikan negara. (*)