Gadaikan BPKB Curian, Pria ini Berhasil Dibekuk Polsek Punggur Dalam Ops Sikat Krakatau 2022

Avatar

Lampung Tengah – Jajaran Polsek Punggur berhasil membekuk TO (target operasi) pelaku Pencurian inisial EK Alias PEMO (36) warga Kampung Sritejo Kencono, Kecamatan Kotagajah, Kabupaten Lampung Tengah. Selasa (24/5/22)

Pelaku berhasil ditangkap oleh Kanit Reskrim Polsek Punggur dan Anggota saat sedang asyik ngobrol dengan rekanya di kampung setempat kemudian dibawa ke Polsek Punggur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolsek Punggur Iptu Mualimin,S.Pdi menjelaskan pelaku EK ditangkap berdasarkan laporan korban Tohari (47) warga Kampung Sritejo Kencono Kec. Kotagajah, Kab. Lampung Tengah.

Awalnya, sekitar Bulan Desember 2021 lalu, Pelaku yang merupakan tetangga korban dan sudah kenal dekat, disamping itu karena pelaku juga bekerja dengan korban sehingga pelaku sering bertamu kerumah korban.

Pada saat korban dan pelaku sedang ngobrol di ruang tamu, tidak lama kemudian korban ke belakang. Melihat kesempatan tersebut lalu pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil 2 buah BPKB sepeda motor merk Yamaha Byson dan BPKB sepeda motor merk Honda Supra X 125 yang berada di dalam rak di bawah televisi kemudian BPKB tersebut di masukkan ke dalam tas pelaku.

Tak sampai disitu ketika hendak kembali ke ruang tamu, pelaku melihat ada Hanphone merk VIVO Y91C tipe 1820 yang sedang di cas lalu Hp tersebut juga di gasak oleh pelaku.

Tidak lama kemudian setelah korban kembali ke ruang tamu dan melanjutkan obrolan dengan pelaku, pelaku berpamitan untuk pulang kerumah nya,’’kata Kapolsek

Sementara itu, anak korban terkejut melihat Hp milik nya yang tadi di cas sudah tidak ada namun korban sama sekali tidak curiga dengan pelaku karena sudah dianggap keluarga dekat oleh korban dan Ia juga belum menyadari kalau BPKB nya juga sudah hilang di ambil pelaku.

Selang dua hari kemudian, pelaku kembali datang ke rumah korban untuk meminjam sepeda motor merk Yamaha Byson warna putih No.Pol BE 4455 HE tahun 2013 dengan alasan untuk membeli obat, karena dekat dan tak ada rasa curiga sedikit pun terhadap pelaku, akhirnya korban meminjamkan sepeda motor nya.

Ternyata sepeda motor berikut BPKB milik korban yang telah dicuri dibawa ke kantor FIF Kotagajah
Untuk dijaminkan sebesar Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah), setelah itu pelaku mengembalikan sepeda motor tersebut ke rumah korban.

Selang tiga hari kemudian, pelaku kembali datang ke rumah korban untuk meminjam sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna merah hitam No. Pol BE 4177 GB tahun 2012 dengan alasan yang sama, dan lagi-lagi korban percaya dan meminjamkan sepeda motor milik nya kepada pelaku.

‘’Masih sama yang dilakukan oleh pelaku, Ia kembali menjaminkan sepeda motor tersebut berikut BPKB ke kantor Koperasi Sehati Kotagajah sebesar Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah) selanjutnya setelah selesai ,pelaku mengembalikan sepeda motor tersebut ke rumah korban,’’jelasnya

Karena pelaku tidak pernah membayar angsuran dan tidak bisa dihubungi, akhirnya pada hari Jum’at 25 Maret 2022 dari pihak FIF mencari keberadaan pelaku di Kampung Sritejo Kencono dan bertemu salah seorang warga untuk menanyakan dimana tempat tinggal pelaku dengan menunjukan foto pelaku.

Warga yang ditemui kebetulan masih ada hubungan keluarga dengan korban dan mengetahui kalau sepeda motor Byson yang ada di foto tersebut adalah milik korban kemudian ia langsung menuju ke rumah korban.

Mendapat informasi tersebut, korban langsung mengecek dua buah BPKB miliknya ternyata sudah tidak ada sementara itu,pelaku juga akhir-akhir ini tidak pernah terlihat kemudian korban langsung menuju kantor FIF untuk memastikan BPKB tersebut adalah miliknya.

Setelah di cek ternyata benar,korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Punggur.

Kini pelaku EK Als PEMO yang sempat melarikan diri berikut barang bukti 1 (satu) buah BPKB motor Yamaha Byson warna putih No.Pol BE 4455 HE; 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam No. Pol BE 4177 GB sudah diamankan di Mapolsek Punggur untuk penyidikan lebih lanjut.

‘’Saat diperiksa, pelaku mengakui semua perbuatan nya,motif pelaku itu sendiri karena kepepet, terlilit banyak hutang,’’ungkap Kapolsek

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya, pelaku di jerat dengan pasal Pasal 363 KUHP dan atau pasal 362 KUHP ancaman hukuman lima tahun penjara.”tegasnya (sugeng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi