Bandarlampung – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Provinsi Lampung soroti soal dugaan pembangunan tower BTS tanpa seizin warga setempat.
Hal ini terjadi setelah sejumlah warga RT 012 LK I Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandarlampung mendatangi kantor Fraksi PDIP DPRD Provinsi Lampung untuk menyampaikan dan meminta bantuan terkait pembangunan tower baru oleh PT. Tower Bersama tanpa pemberitahuan dan sosialisasi kepada warga.
Komisi III DPRD dan juga Anggota Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Lampung, Lenistan Nainggolan mengatakan, telah menerima kedatangan warga yang menyampaikan permasalahan pembangunan tower baru yang ada di daerah Kelurahan Way Kandis.
“Mendengar apa yang telah sampaikan warga, mereka merasa dibohongi karena pembangunan hanya untuk tower kecil, namun sekarang dibangun kembali tower baru yang besar,” katanya saat dihubungi via telpon, jumat (24/06/2022).
Warga juga mengatakan semenjak dibangun tower baru mereka merasa tidak nyaman dan terkena dampaknya.
“Saya ditunjukan foto rumah yang baru saja kena petir, bahaya itu bisa mati orang disekitar situ. bahkan mereka mau tidak mau harus mematikan listriknya kalau sudah turun hujan,” jelasnya.
Namun, DPRD Provinsi Lampung dalam hal ini belum dapat mengambil langkah karena wilayah tersebut masuk dalam ranah DPRD Kota Bandarlampung.
“Ini wilayah DPRD Kota Bandarlampung, kami tidak akan melangkahi. Akan kami komunikasi terlebih dahulu,” terangnya.
Akan tetapi, untuk menyikapi permasalahan yang dihadapi warga Way Kandis, DPRD Provinsi Lampung akan tetap meninjau sampai permasalahan tersebut terselesaikan.
“Kita tetap akan turun ke lokasi untuk melihat kebenarannya, Kalau mengganggu kenyamanan masyarakat, jelas kami juga tidak akan tinggal diam,” ujarnya.
“Jika tidak terselesaikan, kita yang akan menyikapinya,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Warga RT. 012 LK I, Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandarlampung mempertanyakan berdirinya tower baru yang dibangun oleh PT. Tower Bersama di wilayah mereka.
Pasalnya, pembangunan tower BTS baru yang kini sudah berdiri tegak tanpa ada nya pemberitahuan maupun sosialisasi terlebih dahulu kepada warga.
Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan nama nya mengungkapkan, awal perjanjian pembangunan tower di wilayah mereka hanya untuk satu tower kecil.
“Jadi di tahun 2019 itu memang ada pembangunan tower, akan tetapi mereka bilang tower kecil yang akan didirikan dan hanya untuk satu provider saja,” ungkapnya.
Kemudian, pembangunan tower yang disepakati warga itu juga diketahui oleh pamong setempat yang ada di wilayah Kelurahan Way Kandis.
“RT juga tau hanya satu tower kecil saja, karena dia yang meminta kami untuk menandatangani surat persetujuan warga yang masuk dalam radius 40 meter dari tower,” jelasnya.
Permasalahan muncul setelah dua tahun berjalan, pada bulan April 2022 pihak PT. Tower Bersama kembali membangun tower baru ditempat yang sama tanpa ada pemberitahuan maupun sosialisasi kepada warga setempat.
“Kami warga di radius 40 meter saling tanya, akan tetapi jawabnya sama tidak ada yang tau soal pembangunan tower baru tersebut,” terangnya.
Lalu, saat warga menanyakan kepada kepada pihak PT. Tower Bersama, mereka menyangkal karena sudah ada nya surat berita acara lapangan yang isi nya sudah dilakukan pertemuan dengan warga dan pamong setempat dan disetujui untuk kembali melanjutkan dan menjamin pembangunan tower tersebut.
“Ini sudah jelas penipuan, setelah dilakukan pertemuan ditanggal 13 Juni 2022 di kantor Kelurahan Way Kandis. Baru diketahui bahwa ditanggal 29 Januari 2022 ada surat persetujuan dari warga yang ditandatangani RT setempat, sedangkan kami warga sama sekali tidak tau menahu soal surat tersebut,” ujarnya.
Menurut Lurah Way Kandis, Rizkan Rais, pembangunan tower baru oleh PT. Tower Bersama tidak diketahui oleh pihak Kelurahan.
“Untuk pembangunan tower yang pertama saya tau, tapi untuk yang kedua PT. Tower Bersama tidak ada ijin ke saya. Itu juga saya tau setelah RT bersama warga lapor kesini, mereka juga sudah mencegah tapi pembangunan tetap berjalan,” terangnya, Kamis (16/06/2022).
Maka dari itu, Kelurahan Way Kandis mencoba untuk membuka ruang mediasi kepada warga dengan PT. Tower Bersama di Kantor Kelurahan dan dihadiri juga oleh Lurah, Camat, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Dinas Perkimtan) dan juga Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Senang untuk menemui titik terang.
“Kelurahan menfasilitasi dan sudah dilakukan pertemuan minggu ini. Minggu depan dilakukan pertemuan kembali untuk mencarikan solusinya,” jelasnya.
Namun, dari persoalan yang ada, Kelurahan akan tetap mendampingi warga untuk mendapatkan solusi atas permasalahan di wilayah nya.
“Kalau kami dari Kelurahan ingin mengikuti dan mendukung apa yang menjadi keinginan warga,” katanya.
Kemudian, saat ditanyakan soal surat berita acara lapangan yang ditandatangani oleh RT setempat. Lurah Way Kandis mengungkapkan, bahwa saat dimintai tanda tangan terkait surat tersebut, dinyatakan oleh PT. Tower Bersama untuk persetujuan melakukan pertemuan dengan warga sekitar.
“Menurut keterangan RT mereka minta ijin untuk dilakukannya pertemuan dengan warga. itu bukan RT yang menulis dengan tinta biru, tetapi menurut RT tulisan dari pihak PT. Tower Bersama, terus warga juga tidak merasa dilakukan pertemuan,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan, berbicara soal fungsi pengurus RT, seharus lebih mengutamakan asas musyawarah dan mufakat dalam pengambilan keputusan.
“Berbicara aturan, seharusnya sebelum mengecap dan menandatangani harus jelas apa tujuannya, kepentingannya untuk apa, RT nya sudah saya suruh menghadap, tapi sampai saat ini belum menghadap,” pungkasnya. (Anca)