Faanzir: Keputusan Pengadilan Wajib Dihormati

Avatar

Bandarlampung – Pengacara, A. Faanzir Zarami. SH pada Kantor Hukum Wahyu Widiyatmiko & Partners sangat mengapresiasi atas putusan Pengadilan Negeri Kotabumi terhadap kliennya Zulkifli.

Faanzir Zarami yang dikenal sebagai pengacara wong cilik, menilai bahwa putusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan terhadap klien Zulkipli, seharusnya perkara ini tidak P21 Karena barang yang di curi sudah dikembalikan kepada korban, jauh sebelum korban membuat laporan kepolisian, sehingga tidak ada kerugian yang dialami korban.

Klien kami mengamankan barang tersebut juga karena adanya perintah dari korban melalui chatting whasshap untuk mengamankan rumahnya, pada saat itu Zulkipli bekerja dengan Depri Zen, jadi bukan melakukan pencurian. Terkait adanya upaya hukum dari jaksa penuntut umum, ia selaku kuasa hukum Zulkipli selalu siap mendampingi Zulkipli.

“Saya minta semua pihak harus menghormati putusan pengadilan dan semua pihak menjaga marwah institusi secara lapang dada dan menerima keputusan pengadilan,” tegasnya. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi