Erawati Ambil Langkah Hukum Soal Pemalsuan KTP dan Surat Kuasa Syarat Dana Kerohiman Suami

Avatar

Bandarlampung – Akibat Persekongkolan dalam pembuatan administrasi untuk melakukan pencairan dana kerohiman Almarhum Suaminya, Erawati mengalami kerugian Ratusan juta rupiah, saat ini ibu satu anak tersebut terus melakukan perjuangan untuk mendapatkan haknya kembali termasuk langkah hukum yang akan diambil.

Seperti yang di ceritakan Erawati kepada dikantor redaksi Haluan Lampung grup , Minggu (28 agustus 2022).
“Sedih dan bingung saya harus berpisah dengan keluarga besar almarhum suami saya, tetapi mau diapakan selepas saya ditinggal oleh suami saya selamanya, saya harus berjuang untuk membesarkan anak seorang diri, saya bukan dari golongan orang yang punya, apa yang mereka (keluarga Suami-red) ambil itu untuk pegangan hidup saya dan anak nanti, selama ini saya diam, yang membuat saya terkejut ketika Kakak Ipar saya yang bernama Noperi wahyudi yang tanpa sepengetahuan saya melakukan pencairan dana kerohiman di PT Yongjin Javasuka Garmen tempat suami saya berkerja,” Cerita Erawati.

Lanjutnya, Luar biasanya Mereka sanggup memalsukan surat kuasa pengambilan pesangon kematian dengan memalsukan tanda tangan saya serta di cap oleh Kepala Desa Gusrial Rais, parahnya mereka kok bisa menerbitkan KTP baru atas nama saya sementara saya tidak pernah mengajukan pembuatan KTP baru, bahkan pada saat pengambilan pesangon tersebut ada yang mengaku orang tua kandung saya, semua ini sepertinya sudah di rencanakan secara persekongkolan, memang pada hari sabtu tanggal 22 agustus 2022 telah datang 2 orang Kepala Desa dari Desa Banjar Negeri Gusrial Rais dan Hendri (Bakti Utama) dari Desa Padang Manis Kecamatan way lima Kabupaten Pesawaran mewakili kelurga almarhum suami ke rumah orang tua saya di Desa Hanau brak kecamatan Padang cermin untuk mengajak perdamaian dan akan mengembalikan seluruh hak ahli waris serta meyodorkan sejumlah bukti hutang suami saya yang saya sendiri tidak atahu, yang hanya saya ketahui ada hutang suami saya dengan menggadaikan tanah kebun suami saya, yamg lain saya tidak mengetahui,” ujar Era.

“Tekad saya sudah bulat untuk mengambil langkah Hukum saya karena sampai saat ini tidak ada etikad baik mereka, Dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan maksud untuk digunakan dalam tindak pidana melawan hukum, sebelumnya laporan saya di polsek Cicurug dengan laporan LP/B /726 / VII/ 2022/SPKT/Polsek Cicurug / polres sukabumi / Polda jabar, karena hingga saat ini mereka tidak mengembalikan yang menjadi hak saya dan anak saya yang sudah menjadi Yatim, Baju saya dan anak saya saja mereka ambil, baju pemberian keluarga saya yang di pakai sekarang, kalau tidak saya dan anak hanya baju yang di pakai di badan, belum lagi kakak ipar saya menghujat dan menghina saya di media sosia Facebook dan Whatsapp, langkah hukum lainnya akan saya laporkan di Lampung,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Penyalahgunaan dan pemalsuan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dapat dijerat dengan hukuman pidana. Bahkan pelakunya bisa dijerat dengan ancaman penjara selama 10 tahun.

Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. Ketentuan pidana pemalsuan KTP El dan dokumen kependudukan lainnya telah diatur dalam Pasal 95B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Aturan tersebut juga mengatur ketentuan pidana kepada pihak yang memerintahkan, memfasilitasi, dan melakukan manipulasi data kependudukan, dengan ancaman penjara enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta.

Selain itu, undang-undang administrasi kependudukan juga mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang memerintahkan, memfasilitasi, dan melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk. Pelakunya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 75 juta rupiah. Hal ini diatur dalam Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013.

Aturan tersebut mungkin saja berlaku bagi Ernawati seorang ibu beranak satu yang mempertanyakan sistem pembuatan Adminduk DISDUKCAPIL (Dinas kependudukan dan Catatan Sipil) Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Pasalnya, menurut Erawati yang masih memegang KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) yang beralamatkan salah satu desa di kecamatan Padang Cermin, tanpa sepengetahuan dirinya telah muncul lagi KTP ke alamat salah satu Desa yang berada di kecamatan Way Lima.

“Aneh aja bang, sistem pelyanan ADMINDUK di DISDUKCAPIL kabupaten Pesawaran, pembuatan perubahan dari belum nikah menjadi sudah menikah tak kunjung di terbitkan, saat ini tanpa ada rekomendasi dari saya malah DUSDUKCAPIL dapat menerbitkan KTP cerai mati, yang lebih membuatnya bingung KTP Aspal tersebut digunakan umtuk mencairkan uang kerohiman dari Perusahaan Tempat almarhum suaminya bekerja dulu,” ungkap Erawati ke Media Haluan Lampung. Kamis (18/8/2022).

Tambah Erawati, dari KTP saya sampai surat Kuasa dari saya untuk mencairkan uang kerohiman tersebut juga di palsukan, luar biasanya surat kuasa tersebut di tanda tangani kepala pekon, padahal saat itu saya sedang berduka dan tinggal di rumah orang tua saya di Kecamatan Padang Cermin, Tambah Erawati.

Berdasarkan informasi ini team Haluan Lampung bergerak cepat melakukan investigasi ke DISDUKCAPIL Pesawaran, dengan hasil yang menduga ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam realisasi pembuatan KTP di sinyalir ASPAL.

Pasalnya, menurut keterangan salah satu Kabid yang bertugas ( BUNYAMIN,red) bahwasanya, DISDUKCAPIL melakukan pencetakan KTP berdasarkan pengajuan dari pihak pemohon (Noperi salaku kakak ipar Erawati).

” Kami melakukan pembuatan ADMINDUK warga berdasarkan permohonan dari warga masyarakat” kilahnya.

Namun yang menjadi sorotan publik saat ini saat awak media mempertanyakan dokumen SOP pengajuan pembuatan ADMINDUK yang di ajukan kakak ipar Erawati (korban KTP ASPAL), pihak DUKCAPIL 3 hari mengulur ulur waktu untuk memberikan informasi yang akurat ke awak media, hingga berita ini ditayangkan.

“Besok kami hubungi jika sudah kami temukan dokumennya, dan menunggu kebijakan dari pak kepala dinas” terangnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi