Dugaan Tambang Pasir Ilegal Semakin Marak di Kecamatan Waway Karya

Avatar

Lampung Timur – Galian C, berupa tambang pasir yang diduga tidak mengantongi izin di Desa Margabatin, Kecamatan Wawaykarya, Kabupaten Lampung Timur, semakin marak dan bebas beroperasi, namun hal ini seolah dibiarkan saja oleh pihak pemerintah dan aparat penegak hukum.

Tambang pasir saat ini kian menjamur, mirisnya pemain dalam industri tambang pasir ini yaitu pelaku ilegal yang belum mengantongi izin resmi dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat di sekitar penambangan pasir dan lingkungan adalah korban pertama yang akan merasakan dampak dari penambangan pasir liar, yang sejatinya adalah menguntungkan pihak pengusaha tambang pasir tersebut.

Salah satu warga setempat sebut saja KM, mengaku sangat menyayangkan akses jalan desa yang rusak. “Kami sebagai masyarakat sebenarnya enggan berkomentar, cuma masalah jalan yang rusak ini ya kami yang setiap hari melintasinya merasa dirugikan”, ujar salah satu warga dengan inisial KM, Jum’at (08/04/2022).

“Tambang pasir tersebut sempat tutup, namun baru sekitar sebulan ini buka lagi, saya bersama kepala desa sumber jaya dan kepala desa Sidorahayu, sempat membahas masalah ini, karena akses jalannya melalui tiga desa, Kami menuntut tanggung jawabnya apabila ada kerusakan jalan tersebut. Saya tidak bisa melarang dan juga tidak memberikan izin kepada penambang pasir tersebut”, ungkap Kades Margabatin.

Pantauan di lokasi sedang ada aktivitas penambangan sekitar 5 mesin sedot pasir yang aktif, dan eskafator sedang menggali tanah, lubang lubang besar bekas galian Pasir, puluhan truk setiap harinya keluar masuk lokasi penambangan ini,

Salah satu pekerja yang tak ingin di sebutkan namanya mengatakan “Saya bekerja di sini dengan upah 50ribu per ritnya, pengurus tambang ini namanya Pak Budi, Saya kurang faham siapa yang punya mesin ini kalau tidak salah punya orang Banjar Sari,” ujar pekerja tersebut.

Sementara itu Budi selaku pengurus tambang pasir tersebut mengaku penambangan itu baru berjalan satu bulan setelah sebelumnya sempat tutup.
“Saya kerja di situ sekedar mencari makan, dan lokasi tersebut nantinya untuk di jadikan sawah, dan baru berjalan sebulan ini”, tuturnya

Ada tiga desa yang di lalui truk pasir, yakni desa Margabatin, Sidorahayu dan sumber jaya.

“Kalau untuk perbaikan jalan itu tanggung jawab kita, kalau ada jalan yang rusak kita langsung buru-buru perbaiki karena nanti kena komplain. Memang jalurnya melewati desa Margabatin, Sidorahayu dan Margabatin, karena konsumen kita kebanyakan di Lampung Selatan, kalau ke Jabung kan beda jalurnya, hanya lima mesin saja yang aktif, yang lain di gali gak ada pasirnya, dan itu pake biaya modal”, imbuh Budi.

Fakta ini sangat disayangkan dikarenakan pelaku tambang pasir yang diduga ilegal ini masih bisa leluasa bergerak, Lantas bagaimana sebenarnya sistem regulasi tambang pasir?

Penambangan pasir atau yang lazim disebut dengan penambangan galian C adalah merupakan kegiatan usaha penambangan rakyat yang harus memiliki izin pertambangan rakyat (IPR). intellectual property rights. Izin pertambangan rakyat adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah usaha pertambangan merupakan usaha untuk melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, dan penjualan.

Pengaturan dasar hukum pertambangan rakyat sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dalam setiap urusan perizinan kegiatan pertambangan menjadi kewenangan dari provinsi. Unsur-unsur pertambangan rakyat, yakni meliputi:
Usaha pertambangan bahan galian yang diusahakan meliputi bahan galian strategis, vital, galian C.

Melakukan penambangan tanpa izin dari pihak yang ditentukan dalam undang-undang, Ini jelas merupakan tindak pidana. (Rajax)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi