Dugaan Cuci Uang Hingga Rp 40 T, Anak Eka Tjipta Dilaporkan

Avatar

Jakarta – Perselisihan keluarga Sinar Mas Group yang bermula dari pembagian harta warisan masih berlanjut. Kini Freddy Widjaja melaporkan dua kakak tirinya, Franky Oesman Widjaja dan Muktar Widjaja ke Polisi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Keduanya dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan LP Nomor STTL/287/VIII/2022/Bareskrim tanggal 8 Agustus 2022 selaku Komisaris Utama dan Wakil Komisaris Utama PT Smart Corporation Tbk. Diduga saham milik almarhum ayahnya, Eka Tjipta Widjaja digelapkan melalui perusahaan tersebut.

“Jadi kepemilikan dari Smart ini punya PT, PT ini punya PT lagi, yang domisilinya tuh di negara-negara pengemplang pajak atau tax haven. Saya pakai konsultan di luar negeri untuk menelusuri itu, buktinya sudah saya serahkan ke Mabes Polri,” kata Freddy Widjaja, Rabu (10/8/2022).

“Dugaan kerugian ke negara Rp 40 triliun karena sudah lebih dari 20 tahun melantai di BEI (1992),” tambahnya.

Selama PT Smart Corporation Tbk dikelola oleh Franky Oesman Widjaja dan Muktar Widjaja, Freddy Widjaja selaku saudara tiri mengaku tidak pernah diberikan hak atau bagian dari hasil pengelolaan perusahaan tersebut.

Freddy Widjaja merasa memiliki hak yang harus diberikan Franky Oesman Widjaja dan Muktar Widjaja dari perusahaan tersebut senilai kurang lebih Rp 1,4 triliun. Pasalnya aset-aset yang dihasilkan dari pengelolaan usaha itu diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi mereka.

“Rp 1,4 triliun itu baru dari satu PT, belum PT PT lain nanti akan saya laporkan minggu depan. Ada lagi menyusul, ada puluhan, salah satunya PT Smart itu dulu didirikan dengan nama PT Perkebunan Sumcana Padang Halaban pada 1962,” jelas Freddy.

Selain merugikan Freddy Widjaja, tindakan Franky Oesman Widjaja dan Muktar Widjaja juga dianggap berpotensi menggelapkan uang dan hak negara atas pajak. Sinar Mas diduga melawan hukum dengan melalui perusahaan-perusahaan cangkang di luar negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi